Menuju konten utama

Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Sidang Kasus Hoaks

Ratna Sarumpaet dituntut oleh jaksa dengan hukuman 6 tahun penjara. Jaksa menilai Ratna telah membuat keonaran dengan menyebar informasi bohong (hoaks). 

Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Sidang Kasus Hoaks
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ratna Sarumpaet dengan hukuman 6 tahun penjara. Jaksa menilai Ratna terbukti menyebar ujaran kebohongan yang memicu keonaran.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa," kata jaksa Daroe Tri Sadono di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Saat membacakan tuntutan, jaksa Daroe menyatakan Ratna terbukti melakukan keonaran dengan menyampaikan informasi bohong (hoaks).

Ratna dinilai telah berbohong dengan mengaku dipukuli orang di Bandung, Jawa Barat. Padahal, Ratna menjalani operasi perbaikan muka dengan dokter Sidik Setia Miharja dari RS Bina Estetika.

Berdasar catatan jaksa, informasi hoaks disampaikan oleh Ratna pertama kali pada 24 September 2018 kepada stafnya. Kemudian informasi bahwa Ratna dipukuli tersebut disebar kepada sejumlah tokoh nasional.

Ratna menyampaikan kabar bohong, bahwa dirinya dianiaya, kepada sejumlah tokoh seperti Amien Rais, Said Iqbal, Nanik S. Deyang, Prabowo Subianto, dan Rocky Gerung. Info itu kemudian disebar ke media sosial oleh sejumlah tokoh, seperti Nanik S. Deyang.

Belakangan, Ratna secara terbuka mengakui bahwa informasi dirinya dianiaya adalah kebohongan.

Dalam pertimbangannya untuk memberikan tuntutan, Jaksa menilai hal yang memberatkan Ratna ialah karena ia berintelektual, berusia lanjut, dan punya kemampuan public speaking, tetapi tidak berbuat baik.

Selain hal yang memberatkan lainnya adalah perbuatan Ratna dinilai menimbulkan keresahan, dia dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta pernah dihukum.

Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa mempertimbangkan sikap Ratna yang telah bersedia meminta maaf atas kesalahannya.

Jaksa beranggapan Ratna telah melanggar dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom