Menuju konten utama

Bersamaan Ratna, John Kei Bebas Bersyarat dari LP Nusakambangan

Kemenkumham mengabulkan pembebasan bersyarat atas John Kei bebas di hari yang sama dengan aktivis Ratna Sarumpaet, Kamis (26/12/2019).

Bersamaan Ratna, John Kei Bebas Bersyarat dari LP Nusakambangan
John Refra alias John Kei, tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta. ANTARA/Andi.

tirto.id - Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham mengabulkan permohonan bebas bersyarat terhadap John Refra Alias John Kei bin Paulinus Refra. John Kei bebas di hari yang sama dengan aktivis Ratna Sarumpaet, Kamis (26/12/2019).

"Kami sampaikan bahwa benar, narapidana atas nama John Refra alias John Kay Bin Pauliinus Refra telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada 26 Desember," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Ade Kusmanto dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12/2019) malam.

John Kei menerima bebas bersyarat sesuai surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.

Ia sebelumnya dipidana 16 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.723K/PID/2013 karena melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. John dieksekusi di Lapas Permisan Nusakambangan.

Selama menjalani hukuman, John mendapat remisi 36 bulan 30 hari berdasarkan perhitungan akan bebas 31 Maret 2025. Namun, John Kei ternyata memenuhi syarat untuk menerima pembebasan bersyarat sesuai pasal 14 ayat 1 (k) Undang-Undang No.12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan.

Pembebasan bersyarat John Kei dikabulkan karena memenuhi syarat yakni narapidana telah menjalani masa pidana paling sedikit 2/3 masa pidana; berkelakuan baik 9 bulan terakhir terhitung dari 2/3 masa pidana; dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

Syarat tersebut dianggap terpenuhi karena John Kei membuat surat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum dan jaminan kesanggupan keluarga kalau Kei tidak akan kabur dan siap membimbingnya.

John Kei akan menjalani masa percobaan selama hingga Maret 2026 setelah menerima bebas bersyarat. "Setelah memenuhi persyaratan diberikan program pembebasan bersyarat melaksanakan bebas bersyarat tanggal 26 Desember 2019 dan masa percobaan berakhir 31 Maret 2026," jelas Ade.

Ia masuk bui setelah hakim memutus bersalah karena terbukti membunuh bos PT Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono alias Ayung. Putusan diketok pada 27 Desember 2012 silam. Putusan tersebut diperberat di tingkat kasasi menjadi 16 tahun penjara.

Kasus ini berawal ketika Ayung ditemukan tewas di Kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada 26 Januari 2012. Ayung tewas dengan 23 luka tusuk di sekujur tubuhnya.

Polisi kemudian menangkap delapan orang dan menetapkan semua sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, Chandra Kei, John Refra Kei, Yoseph Hungan, dan Mukhlis.

Baca juga artikel terkait JOHN KEI BEBAS BERSYARAT atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri