tirto.id - Kehidupan John Kei seperti kereta luncur. Saat dipenjara karena kasus pembunuhan, ia dekat dengan Tuhan. Kerap datang ke Gereja Kasih Anugerah di dalam lapas dan mengisi khutbah.
Dalam wawancara dengan Andy F Noya di Metro TV tahun lalu, John Kei mengaku kehidupannya berubah dan menemukan ‘jalan terang’. Lapas Permisan di ‘pulau penjara’ Nusakambangan mampu menaklukkan kegarangan pria berjudul ‘The Godfather of Jakarta’. Berada di dalam penjara, ia berjasa membuat taman dan punya posisi sebagai koordinator kebersihan.
John Kei kemudian bebas bersyarat pada 26 Desember 2019 setelah menjalani 7 dari 16 tahun masa hukuman. Kasusnya saat itu adalah pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung pada 2012.
Dalam wawancara dengan Andy F Noya, John Kei melontarkan pernyataan seputar kisah masa lalu. Dia punya kebiasaan berkelahi sejak kecil. Kegetiran hidupnya dan kemiskinan yang menerpanya di masa kecil diakuinya membentuk keberanian berkelahi.
Dalam kasus terbaru, ia berkelahi dengan pamannya Nus Kei. Puncak konflik terjadi di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (21/6/2020). John Kei mengerahkan belasan anak buahnya ke rumah pamannya yang berujung pembunuhan.Sumber konflik John kei dan Nus Kei diduga berkaitan pembagian jatah uang Rp1 miliar atas peran Joh Kei menjaga tanah di Ambon, kampung halaman mereka. Sebelum ada penyerangan, keduanya disebut telah saling mengancam.
Dalam konflik itu, satu anak buah Nus Kei tewas di tempat bersimbah darah. Anak buah Nus Kei lainnya kehilangan empat jari akibat pembacokan anak buah John Kei.
Bebas Bersyarat Tanpa Pengawasan?
Sebelumnya, John Kei terlibat pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung pada 2012 silam. Bebasnya John Kei yang kini berbuah keonaran memunculkan pertanyaan berkaitan pengawasannya selama bebas bersyarat.
John Kei bebas bersyarat berdasar surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tertanggal 23 Desember 2019.
John Kei seharusnya menjadi masa hukuman hingga 2028, tapi dapat remisi 36 bulan 30 hari sehingga akan bebas murni pada Maret 2025.
Kementerian Hukum dan HAM bersiap menjatuhkan sanksi terhadap John Kei. Menurut Kepala Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti sanksinya bisa pencabutan status bebas bersyarat.
“Dia akan kembali menjalani sisa pidana di dalam lapas dan ditambah pidana yang baru berdasarkan putusan pengadilan,” ujarnya.
Berkaitan dengan pengawasan, kata dia, kewenangan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas). Hasil koordinasi antarlembaga pemerintah masih berlangsung.
Keberadaan Senjata Api
Kasus penyerangan geng John Kei di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (21/6/2020) menyisakan pekerjaan rumah bagi kepolisian.
Dalam kesaksian warga, ada bunyi tembakan hingga tujuh kali saat penganiayaan. Salah satu peluru mengenai seorang pengemudi ojek daring. Korban kini menjalani perawatan akibat peluru yang bersarang di jempol kaki kanan.
Saat polisi memamerkan John Kei dan anak buahnya beserta barang bukti, tak ada senjata api dan belum ditemukannya selongsong peluru di lokasi. Senjata tajam saja yang dijadikan sebagai barang bukti.
Senjata api diduga masih dibawa anak buah John Kei yang masih buron. Jumlahnya ada tiga orang, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
“Ada tiga DPO yang masih diburu, kemungkinan senpi ada di mereka [...] Proyektil belum kami temukan. Kalau jenis senjatanya itu revolver, maka tidak keluar selongsongnya," kata Yusri.
Jumlah barang bukti yang disita yakni 28 tombak, 24 senjata tajam, 2 panah, 3 anak panah, 2 stik bisbol, 17 ponsel, dan 1 dekorder dan 4 mobil. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 30 orang, termasuk John Kei. Jumlah tersangka masih mungkin bertambah karena polisi masih memburu pelaku lain.
Polisi menjerat John Kei dan anak buahnya dengan pasal pembunuhan berencana, pemufakatan jahat hingga undang-undang darurat tentang penggunaan senjata tajam untuk kejahatan.
Editor: Zakki Amali