tirto.id - John Refra alias John Kei berurusan kembali dengan polisi. Kemarin (22/6/2020), dia ditangkap Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Kota, dan Polres Bekasi Kota, atas dugaan penganiayaan dan penembakan di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Awalnya 15 anak buah John Kei mendatangi Cluster Australia Nomor 52, Perumahan Green Lake City Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu siang pukul 12.25 dengan konvoi empat mobil. Tujuannya adalah rumah Nus Kei, masih kerabat John Kei.
Para pelaku merangsek masuk mencari Nus. Mereka merusak pintu rumah, ruang tamu, sampai kamar tidur. Empat mobil, dua milik Nus dan dua milik tetangga, turut jadi sasaran amuk. Karena tidak menemukan Nus Kei--hanya ada anak dan istri--mereka angkat kaki, tancap gas keluar perumahan.
Sopir mobil menerobos gerbang perumahan. Seorang petugas keamanan ditabrak. Para pelaku juga diduga melepaskan tembakan.
"Berdasarkan keterangan [saksi], ada tujuh kali tembakan. Jenis senjata masih didalami," ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Senin (22/6/2020). Korban tembak ialah seorang sopir ojek daring. Jempol kaki kanannya kena. Petugas keamanan dan sopil ojek dirawat di RS Medika Karang Tengah.
Anak buah John Kei juga membacok ER serta AR. Penganiayaan terjadi di daerah Kosambi, Jakarta Barat. ER dan AR diduga anak buah Nus Kei. ER tewas di tempat, sementara AR harus kehilangan empat jari.
Sekitar pukul 20.15, polisi menggerebek rumah di Jalan Titian Indah Utama X, Kota Bekasi yang diduga markas kelompok John Kei. 25 orang, termasuk John, diringkus. Setelah perkara dikembangkan, lima orang anggota lain turut dibekuk. Kini ada 30 orang yang diamankan di Polda Metro Jaya.
Nana mengatakan motif penyerangan "masalah tanah" antara John Kei dan Nus Kei. "John Kei merasa dikhianati terkait pembagian uang," kata Nana.
Usai menganalisis ponsel milik pelaku, poisi menyimpulkan ada pemufakatan jahat. Para pelaku dijerat Pasal 88 KUHP, Pasal 340 KUHP, Pasal 351 KUHP, 170 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Jejak John Kei
John Kei bukan nama asing bagi publik Jakarta. Ian Douglas Wilson menjadikan kelompok ini sebagai salah satu bahan studi dalam buku terbarunya, Politik Jatah Preman: Ormas dan Kuasa Jalanan di Indonesia Pasca Orde Baru. Kelompok John Kei adalah salah satu kelompok preman besar di ibu kota dan sekitarnya.
"Marga Kei khususnya dari Pulau Kei, Ambon, telah mengukir ceruknya sendiri di dunia jasa penagihan utang. Mereka bersaing dengan sesama marga Ambon seperti Sangaji, geng Flores Thalib Makarim, dan jejaring orang Timor Hercules," tulis Ian (hlm. 218). Ia juga menulis: "Pertempuran-pertempuran antargeng sebelumnya--sebagian melibatkan baku tembak di jalanan ramai Jakarta--membuat geng dari timur Indonesia mendapat cap 'liar' dan tak terduga."
2004
John Kei ditangkap Polda Metro Jaya setelah kelompoknya diduga terlibat dalam penyerangan terhadap Basri Jala Sangaji hingga tewas di Hotel Kebayoran Inn pada 12 Oktober 2004. Karena tak ada bukti, polisi melepas John Kei. Namun delapan anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka.
2008
John Kei ditangkap Detasemen Khusus Antiteror di Desa Ohoijang, Kuta Tual, Maluku, pada 11 Agustus 2008. Ia diduga menganiaya dan memotong jari Charles Refra dan Jemry Refra yang masih terbilang saudara. John disidang di PN Surabaya pada 3 Maret 2009. PN Surabaya memvonis John Kei delapan bulan penjara.
2010
Kelompok John Kei terlibat keributan dengan kelompok Flores Ende yang dipimpin Thalib Makarim. Keributan tersebut dipicu pertengkaran salah satu anggota Kei dengan penjaga Blowfish Kitchen and Bar, Wisma Mulia, Jakarta Selatan pada April 2010. Empat orang dari kelompok Flores Ende kemudian disidang di PN Jakarta Selatan karena diduga membunuh dua orang dari kelompok Kei.
2012
John Kei ditangkap Polda Metro Jaya di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur pada 17 Februari 2012 setelah diyakini terlibat pada pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung, pengusaha peleburan besi baja yang disebut punya relasi dengan banyak politikus. Ayung diduga dibunuh pada 26 Januari 2012 dan ditemukan tewas dengan 32 luka tusuk di dalam kamar 2701 Swiss-Bell Hotel.
John Kei divonis penjara 12 tahun pada akhir 2012. Pada 29 Juli 2013, Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman John menjadi 16 tahun. Ia kemudian dipindahkan dari Rutan Salemba ke Lapas Permisan Nusakambangan.
Di Nusakambangan ia kembali berulah. Ia bentrok dengan napi terorisme pada Selasa pagi 7 November 2017. Kelompok John Kei menganiaya Tommy, seorang napi teroris. Napi teroris tak terima dan menyerang sel John Kei. Napi umum yang melihat peristiwa itu membantu John Kei. Kelompok teroris terdesak dan kembali ke selnya masing-masing dan mengunci diri dari dalam.
Dalam peristiwa ini anak buah John Kei, Tumbur Biondy Alvian Partahi Siburian alias Ondy Bin Robert Freddy Siburian, tewas.
John bebas bersyarat pada 26 Desember 2019. Ia semestinya dipenjara sampai 2028, tapi dapat remisi 36 bulan 30 hari sehingga akan bebas murni pada Maret 2025.
Karena penyerangan ini pembebasan bersyaratnya bisa dicabut, kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti.
"Pelanggaran umum salah satunya apabila yang bersangkutan dalam masa bimbingan masih melakukan tindakan pidana pengulangan," jelas Rika. "Maka [surat bebas bersyarat] dicabut. Dia akan kembali menjalani sisa pidana di dalam lapas dan ditambah pidana yang baru berdasarkan putusan pengadilan."
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino