Menuju konten utama

Ditangkap Lagi, Status Bebas Bersyarat John Kei Terancam Dicabut

Ditjen PAS Kemenkumham masih menunggu proses pemeriksaan terhadap John Kei yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Ditangkap Lagi, Status Bebas Bersyarat John Kei Terancam Dicabut
John Refra alias John Kei, tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta. ANTARA/Andi

tirto.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham masih menunggu laporan dari pihak kepolisian terkait penangkapan John Refra alias John Kei pada Minggu (21/6/2020).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan John Kei masih berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan usai diberikan program bebas bersyarat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan pada 26 Desember 2019.

"Nanti Pembimbing Kemasyarakatan [Bapas] akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Dari situ kami lihat nanti kelanjutannya seperti apa," ujar Rika Aprianti kepada tirto, Senin (22/6/2020).

Secara umum Rika menjelaskan program bebas bersyarat dapat ditarik kembali apabila warga binaan kembali melakukan tindak pidana umum atau khusus.

"Pelanggaran umum salah satunya apabila yang bersangkutan dalam masa pembimbingannya dalam program bebas bersyarat masih melakukan tindakan pidana pengulangan lagi. Sementara tindakan pidana khusus, yang bersangkutan meresah masyarakat," jelas Rika.

"Maka [surat bebas bersyarat] dicabut. Dia akan kembali menjalani sisa pidananya di dalam lapas dan ditambah pidana yang baru. Berdasarkan putusan pengadilan," imbuhnya.

Namun untuk John Kei ini, Ditjen PAS tidak mau berandai-andai dulu. Mereka akan melihat pemeriksaan yang dilakukan penyidik di Polda Metro Jaya lebih dulu.

John Kei diketahui menjalani pidana di Lapas Nusakambangan terkait kasus pembunuhan pengusaha Tan Hari Tantono alias Ayung. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 723K/PID/2013, John Kei divonis 16 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana.

Dia kemudian mendapat total remisi 36 bulan 30 hari dan bisa bebas pada 31 Maret 2025. Setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019.

Namun John Kei ditangkap kembali lantaran diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan penembakan di Green Lake City, Tangerang Kota; dan Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020) siang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik masih mendalami perkara dugaan penyerangan oleh kelompok John Kei tersebut.

"Masih diperiksa 25 orang (terduga pelaku) biar ketahuan peran masing-masing. Permasalahannya masih didalami," kata Yusri, Senin (22/6/2020).

Ditreskrimum Polda Metro Jaya beserta jajaran Polres Tangerang Kota menangkap para terduga pelaku di Jalan Titian Indah Utama X, Bekasi. Rumah tersebut diduga markas kelompok John Kei. Polis menyita 28 tombak, 24 senjata tajam, 2 panah, 3 anak panah, 2 stik bisbol, 17 ponsel, dan 1 dekorder.

Baca juga artikel terkait PENANGKAPAN JOHN KEI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto