Menuju konten utama

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyerangan Rumah Paman John Kei

Tiga pelaku penyerangan rumah Nus Kei dibekuk di kawasan Desa Cibodas, Kecamatan Cianjur, Jawa Barat pada Rabu (24/6/2020) malam.

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyerangan Rumah Paman John Kei
Tersangka yang juga anak buah John Kei memperagakan reka ulang penyerangan di Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten, Rabu (24/6/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

tirto.id - Polisi menangkap tiga buronan yang merupakan anak buah John Kei yang melakukan penyerangan ke rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Tangerang, Banten. Mereka dibekuk di kawasan Desa Cibodas, Kecamatan Cianjur, Jawa Barat pada Rabu (24/6/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.

"Tiga pelaku ini yang memang bermain (beraksi) di Green Lake dengan peran masing-masing," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (26/6/2020).

Sebelum menyerang kediaman Nus Kei, para pelaku menurut Yusri sempat berkumpul di D'Arcici Hotel, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Pelaku pertama yakni WL, dia merusak rumah Nus serta menembakkan senjata api rakitan ketika angkat kaki dari rumah Nus. Imbasnya jempol kaki kanan seorang sopir ojek online (ojol) kena tembak.

Sementara, FGU berperan merusak rumah Nus. Ia telah menyimpan plastik berisi bensin diduga hendak membakar rumah paman John Kei itu. Plastik itu disiapkan oleh seorang lainnya yang kini masih berstatus buron.

"Ada rencana untuk melempar [bungkus isi bensin], membakar. Dia sempat melempar ke dalam, tapi tidak sempat membakar," kata Yusri.

Pelaku ketiga ialah FHL, lelaki ini yang mengendarai mobil Toyota Fortuner dan dengan sengaja menabrak pintu gerbang perumahan. Akibatnya seorang petugas keamanan jadi korban tabrak lari.

"Ketiganya sudah berhasil kami amankan. Mereka mengakui melarikan diri karena ketakutan jadi DPO. Kemudian melarikan diri ke Cianjur," jelas Yusri.

Polisi menyita sejumlah satu revolver warna silver, tiga peluru, tiga sepatu, satu celana jeans warna abu-abu, satu celana jeans warna biru.

Tiga pelaku ini dijerat Pasal 169 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kini polisi masih memburu tujuh buron lainnya. Sebelumnya polisi telah memiliki dua pelaku lainnya yaitu SR alias Teco dan MSR alias Melky.

SR menyerahkan diri ke jajaran Polsek Cimanggis, 24 Juni, sekitar pukul 14.00 WIB. Dia adalah pembacok yang menewaskan Yustus Corwing dan menghilangkan empat jari Angky.

Ia dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 170 Ayat (2) ke- 2e dan Ke-3e KUHP dan/atau Pasal 169 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Sementara MSR alias Melky ialah pemilik pistol Baretta MOD 92FS beserta empat Peluru. Dia membeli senjata itu seharga Rp3 juta dari Artur yang kini jadi buron. Lantas pistol itu disimpan oleh John Kei untuk perlindungan diri.

Baretta itu didapatkan polisi ketika menggeledah rumah John Kei, 20 Juni lalu. MSR dikenakan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS JOHN KEI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto