Menuju konten utama
Sidang Kasus Hoaks Ratna

Ratna Paparkan Nama-Nama Penerima Foto Wajah Lebamnya

Terdakwa kasus hoaks dan pembuat keonaran Ratna Sarumpaet membeberkan para penerima foto hasil operasi plastik yang diklaim sebagai foto penganiayaan.

Ratna Paparkan Nama-Nama Penerima Foto Wajah Lebamnya
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2019). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.

tirto.id - Terdakwa kasus hoaks dan pembuat keonaran Ratna Sarumpaet membeberkan para penerima foto hasil operasi plastik yang diklaim sebagai foto penganiayaan. Meski menjawab sepotong-sepotong, Ratna mengaku setidaknya ada empat orang yang menerima foto tersebut.

Saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019), Ratna mengaku foto pertama kali diberikan kepada stafnya bernama Rubangi.

Ia pun mengirimkan foto wajahnya sesaat sebelum tiba di rumah pada 24 September 2018. Kala itu, Rubangi pun sempat menanyakan keadaan muka Ratna.

"Rubangi tanya kenapa mukanya seperti itu. Itu pertama kali saya berbohong saya mengatakan dipukuli," ujar Ratna saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.

Ratna kemudian memberikan foto kepada seseorang bernama Deden pada 26 September 2018. Kala itu, Ratna dan sejumlah rekan sedang membahas masalah dana raja-raja Papua. Pada 26 September 2018 pula, Ratna mengirimkan foto kepada akademisi Rocky Gerung. "Saya memberikan catatan off the record," kata Ratna.

Kemudian, pada 28 September 2018, Ratna memberikan foto kepada Ketua KSPI Said Iqbal. Kala itu, Ratna mengklaim mengirimkan foto sekaligus untuk menemui capres Prabowo Subianto. Selain mengirimkan foto, Ratna mengklaim ingin membahas masalah dana raja-raja dengan mantan Danjen Kopassus itu.

Kemudian, Ratna menyerahkan foto pada ajudan Ketua Badan Pemenangan Nasional Djoko Santoso pada 30 September 2018. Ia mengaku memberikan informasi karena ingin bertemu dengan Djoksan.

Selain itu, Ratna juga mengirimkan foto wajah lebam kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Dalam pesan kepada Fadli, Ratna meminta agar tidak dipublikasikan ke publik.

"Kalau ke Fadli Zon nggak ada kecuali not for public," kata Ratna.

Ratna mengaku mengirimkan foto kepada Fadli dan Rocky karena aktif di medsos. Hakim pun bertanya kembali apakah ada penerima lain foto muka Ratna. Ia mengaku tidak ada lagi selain tokoh yang disebutkan. Ia pun tidak mengirimkan kepada Nanik S Deyang saat ditanya hakim.

"Nanik?" tanya hakim Joni.

"Nggak," jawab Ratna.

"Ada lagi?" tanya hakim Joni.

"Hanya itu," sebut Ratna.

Ratna Sarumpaet terseret ke meja hijau akibat menyatakan menjadi korban pemukulan beberapa waktu yang lalu. Padahal, Ratna menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika, Jakarta. Ratna pun ngotot menceritakan kepada tokoh-tokoh nasional demi mendapat perhatian, termasuk capres 02 Prabowo Subianto, tetapi tidak terbuka hingga dalam sebuah konferensi pers mengaku berbohong.

Jaksa pun mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri