Menuju konten utama

Ratna Sarumpaet Periksa Kesehatan karena Sakit Leher

Tersangka penyebar berita bohong Ratna Sarumpaet tadi malam harus dirujuk ke rumah sakit karena mengalami sakit tegang leher.

Ratna Sarumpaet Periksa Kesehatan karena Sakit Leher
Terdakwa penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/5/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/pras.

tirto.id - Tersangka penyebar berita bohong, Ratna Sarumpaet mengalami sakit leher. Dalam penahanan, aktivis itu mendapatkan perawatan.

"Iya, dia sakit. Lehernya tegang dan tadi malam harus dirujuk ke rumah sakit," ucap Kuasa Hukum Ratna, Insank Nasruddin ketika dikonfirmasi, Selasa (11/6/2019).

Sementara itu, Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas menyatakan, Ratna tidak dirujuk ke rumah sakit, tapi dirawat di Klinik Pratama Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya.

"Ratna ke Dokkes Polda saja, habis itu kembali lagi ke selnya," kata dia.

Barnabas membenarkan perempuan itu mengeluh sakit dan dicek tensinya. Tapi ia belum mengetahui hasil tensi tersebut.

"Check up tensi, hasilnya mau ditanyakan pada yang bersangkutan, tapi dia masih tidur," sambung Barnabas.

Ratna akan menghadapi sidang pledoi pada Selasa (18/6/2019) mendatang, yakni pembelaan dirinya dan pembelaan pengacara.

Insank mengatakan, dalam sidang berikutnya Ratna mengajukan pembelaan perihal perkara dan tekanan yang diterima. Sementara itu, pengacara akan membela fakta hukum.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon pun turut menjadi saksi dalam persidangan Ratna, Selasa (7/5/2019) lalu. Ia menceritakan ihwal penyebaran berita bohong tersebut.

"Tanggal dua saya kontak beliau tapi tidak ada jawaban. Tapi media sudah bertanya saya, jadi saya bereaksi cukup keras karena peristiwa penganiayaan ini," kata Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Fahri pun menelepon kembali Ratna keesokan harinya. Dalam telepon tersebut, Ratna mengaku berbohong. Lantas ia tidak mempermasalahkan lagi kebohongan itu.

Fahri mengaku, tidak mau mencari tahu lebih jauh soal kebohongan Ratna. Ia beralasan karena masalah sudah selesai sehingga tidak perlu ditelusuri.

"Saya tidak tertarik mencari tahu karena menurut saya itu sudah masuk ke ranah publik," sambung dia.

Ratna menyebarkan berita bohong yang menyebutkan dirinya dikeroyok orang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat, 21 September 2018. Padahal, muka lebamnya karena hasil operasi plastik di Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Akibatnya, jaksa mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno