Menuju konten utama
Sidang Kasus Hoaks

Ratna Sarumpaet akan Bacakan Pleidoi Kasus Hoaks Hari Ini

Hari ini, Aktivis Ratna Sarumpaet akan membacakan pleidoi pribadi dalam sidang kasus penyebaran kabar bohong alias hoaks di PN Jaksel.

Ratna Sarumpaet akan Bacakan Pleidoi Kasus Hoaks Hari Ini
Terdakwa penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/5/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.

tirto.id - Aktivis Ratna Sarumpaet akan membacakan pleidoi dalam sidang kasus penyebaran hoaks yang berujung pada keonaran, Selasa (18/6/2019). Ia dijadwalkan akan membacakan pleidoi pribadi.

"Kami Tim Penasihat hukum telah menyiapkan pleidoi untuk Ratna dan di samping itu Ratna juga akan menyampaikan pleidoi secara pribadi," kata penasihat hukum Ratna, Desmihardi saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (18/6/2019).

Desmi mengatakan, pleidoi penasihat hukum sudah disiapkan dengan baik. "Pleidoi lebih banyak menyoroti tentang niat dengan sengaja membuat keonaran dari Ratna, yang menurut kuasa hukum, tidak terbukti sengaja dengan maksud. Kemudian, mereka memandang unsur keonaran yang terjadi tidak bisa dibuktikan," tambahnya.

Ia menilai pasal 14 ayat (1) adalah delik materiil dalam arti dampak bohong memang betul terjadi keonaran di tengah masyarakat dan jika keonaran tidak pernah terjadi, maka tidak dapat dihukum sesuai pasal ini.

Sidang dijadwalkan digelar pukul 09.30 WIB. Ia optimistis pleidoi bisa diterima oleh hakim.

"Kalau berdasarkan fakta-fakta materiil yang terungkap di persidangan, kami optimis pleidoi kami akan diterima oleh Majelis Hakim," kata Desmihardi.

Jaksa penuntut umum menuntut aktivis Ratna Sarumpaet dengan hukuman 6 tahun penjara. Tuntutan 6 tahun penjara karena ujaran kebohongan Ratna berakhir pada keonaran.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa," kata JPU Daroe Tri Sadono di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Saat membacakan tuntutan, jaksa menilai Ratna telah terbukti melakukan keonaran dengan menyampaikan informasi bohong. Ratna dinilai telah berbohong dengan menyatakan dipukuli orang di Bandung, Jawa Barat. Padahal, Ratna menjalani operasi perbaikan muka dengan dokter Sidik Setia Miharja dari RS Bina Estetika.

Jaksa beranggapan Ratna telah melanggar dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri