Menuju konten utama

Tim Ratna Sarumpaet akan Tentukan Sikap Terkait Vonis PN Hari Ini

Tim kuasa hukum mengatakan akan berbicara dengan Ratna hari ini untuk membahas kemungkinan banding atau tidak.

Tim Ratna Sarumpaet akan Tentukan Sikap Terkait Vonis PN Hari Ini
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

tirto.id - Aktivis Ratna Sarumpaet belum menentukan sikap untuk banding atau tidak setelah mendengar pembacaan putusan pada Kamis (11/7/2019) lalu. Sampai saat ini, tim kuasa hukum masih berpikir untuk banding atau tidak.

"Kami masih pikir-pikir untuk mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kasus ibu RS," kata pengacara Ratna, Desmihardi saat dihubungi Tirto, Selasa (16/7/2019).

Desmi mengatakan, tim kuasa hukum perlu berbicara dengan Ratna. Ia mengaku tim akan menemui Ratna untuk membahas kemungkinan banding atau tidak. Keputusan pun baru keluar setelah dirinya mengunjungi Ratna di Rutan Polda Metro.

"Hari ini rencana saya akan ketemu ibu untuk memastikan sikap beliau dan memberikan pertimbangan-pertimbangan baik dari segi hukum maupun pertimbangan lainnya terhadap kepastian apakah beliau akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak," kata Desmi.

Desmi menambahkan, ia akan mengunjungi Rutan Polda sekitar pukul 11.00 WIB. Kedatangan juga berkaitan dengan perayaan ulang tahun Ratna ke-70.

"Hari ini kebetulan hari genap usia beliau 70 tahun, jadi saya rencana datang jam 11 ke Polda Metro Jaya," kata Desmi.

Ratna sendiri sudah divonis bersalah oleh majelis hakim. Majelis berpendapat Ratna terbukti bersalah dan meyakinkan telah membuat keonaran akibat menyatakan dirinya dipukuli orang tak dikenal di Bandung. Padahal, muka Ratna memar usai operasi plastik.

Majelis hakim pun menjatuhkan pidana selama dua tahun penjara akibat perbuatan Ratna. Namun, jaksa dan kuasa hukum masih pikir-pikir setelah mendengar putusan majelis hakim yang dipimpin hakim Joni itu.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Nur Hidayah Perwitasari