tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet. Ratna dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran.
"Mengadili menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet tersebut di atas telah tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah melamukan tindak pidana menyiarkan pemberitahyan bohong dengan sengaja dan menyebabkan keonaran di tengah masyarakat sebagaimana dakwaan alernatif ke satu," kata Hakim Ketua, Joni, di PN Jaksel, Kamis (11/7/2019).
Hakim pun menyatakan, hukuman pidana itu dikurangi dengan lamanya masa tahanan yang telah dijalani.
Hakim menyatakan Ratna telah berbohong ketika mengaku dipukuli orang di Bandung, Jawa Barat. Padahal, Ratna menjalani operasi perbaikan muka dengan dokter Sidik Setia Miharja dari RS Bina Estetika.
Hakim menjelaskan, informasi hoaks itu pertama kali disampaikan Ratna pertama kepada stafnya pada 24 September 2018.
Ratna juga menyampaikan informasi bohong itu ke sejumlah tokoh nasional, seperti Amien Rais, Said Iqbal, Nanik S. Deyang, Prabowo Subianto, dan Rocky Gerung.
Informasi itu kemudian disebar ke media sosial oleh sejumlah tokoh dan menyebabkan kegaduhan. Setelah ramai, Ratna kemudian secara terbuka mengakui bahwa informasi dirinya dianiaya adalah kebohongan.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempetimbangkan bahwa Ratna selaku tokoh masyarakat harusnya memberikan contoh yang baik. Selain itu, Ratna juga dinilai sempat menutup-nutupi perbuatannya.
Di sisi lain, sebagai pertimbangan Ratna yang telah berusia lanjut dan telah meminta maaf atas perbuatannya.
Atas perbuatannya Ratna dinyatakan telah bersalah melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali