Menuju konten utama

Usai Divonis 2 Tahun Bui, Ratna Sarumpaet Peluk Atiqah Hasiholan

Ratna pun langsung memeluk keluarganya satu per satu, termasuk anak perempuannya, Atiqah Hasiholan.

Usai Divonis 2 Tahun Bui, Ratna Sarumpaet Peluk Atiqah Hasiholan
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

tirto.id - Suasana haru pecah pascasidang vonis kasus dugaan penyebaran hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.

Seusai pembacaan vonis oleh hakim, Ratna Sarumpaet langsung menghampiri kursi di baris depan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tempat keluarga mendampingi Ratna.

Ratna pun langsung memeluk keluarganya satu per satu, termasuk anak perempuannya, Atiqah Hasiholan.

"Nanti kita ketemu lagi ya," kata Ratna kepada keluarganya, usai vonis di PN Jaksel, Kamis (11/7/2019).

Pihak keluarga tampak beberapa kali menegarkan Ratna. Namun, Ratna sendiri tampak tegar dengan tidak meneteskan air matanya.

Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Ratna. Ia dinyatakan telah bersalah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran.

Hakim mengatakan, Ratna telah berbohong ketika mengaku dipukuli orang di Bandung, Jawa Barat. Padahal, Ratna menjalani operasi perbaikan muka dengan dokter Sidik Setia Miharja dari RS Bina Estetika.

Adapun informasi hoaks itu pertama kali disampaikan Ratna pertama kepada stafnya pada 24 September 2018. Ratna juga menyampaikan informasi bohong itu ke sejumlah tokoh nasional, seperti Amien Rais, Said Iqbal, Nanik S. Deyang, Prabowo Subianto, dan Rocky Gerung.

Info itu kemudian disebar ke media sosial oleh sejumlah tokoh dan menyebabkan kegaduhan. Setelah ramai, Ratna kemudian secara terbuka mengakui bahwa informasi dirinya dianiaya adalah kebohongan.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempetimbangkan bahwa Ratna selaku tokoh masyarakat harusnya memberikan contoh yang baik. Selain itu, Ratna juga dinilai sempat menutup-nutupi perbuatannya.

Di sisi lain, sebagai pertimbangan Ratna yang telah berusia lanjut dan telah meminta maaf atas perbuatannya.

Atas perbuatannya Ratna dinyatakan telah bersalah melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali