tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet. Atas putusan itu, pihak Ratna Sarumpaet ajukan pikir-pikir.
"Kami menyatakan pikir-pikir," kata penasihat hukum Ratna, Insank Nasrudin kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2019).
Jaksa penuntut umum pun menyampaikan hal serupa. Dengan demikian, kedua belah pihak memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi atau menerima putusan. Jika tidak kunjung menjawab, maka akan dianggap menerima putusan.
Dalam kasus ini, majelis hakim menyatakan Ratna telah berbohong ketika mengaku dipukuli orang di Bandung, Jawa Barat. Padahal, lebam di wajahnya akibat operasi perbaikan muka dengan dokter Sidik Setia Miharja dari RS Bina Estetika.
Hakim menjelaskan, informasi hoaks itu pertama kali disampaikan Ratna pertama kepada stafnya pada 24 September 2018. Ratna juga menyampaikan informasi bohong itu ke sejumlah tokoh nasional, seperti Amien Rais, Said Iqbal, Nanik S. Deyang, Prabowo Subianto, dan Rocky Gerung.
Info itu kemudian disebar ke media sosial oleh sejumlah tokoh dan menyebabkan kegaduhan. Setelah ramai, Ratna kemudian secara terbuka mengakui bahwa informasi dirinya dianiaya adalah kebohongan.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan bahwa Ratna selaku tokoh masyarakat harusnya memberikan contoh yang baik. Selain itu, Ratna juga dinilai sempat menutup-nutupi perbuatannya.
Di sisi lain, sebagai pertimbangan Ratna yang telah berusia lanjut dan telah meminta maaf atas perbuatannya.
Atas perbuatannya Ratna dinyatakan telah bersalah melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto