tirto.id -
Ratna beralasan, kebohongan yang ia sebarkan semata-mata hanya untuk menutupi rasa malu atas operasi kecantikan yang ia lakukan. Serta tidak ada niat untuk membuat heboh masyarakat ataupun menimbulkan keonaran.
"Saya tidak pernah menyangka sedikitpun bahwa kebohongan pribadi yang saya sampaikan ke beberapa orang itu akan berdampak hukum, sehingga sampai saat ini saya masih mendekam di dalam rumah tahanan Polda Metro Jaya sebagai tahanan," kata Ratna hari Selasa (18/6/2019).
Sehingga, ia merasa Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 Pasal 14 ayat (1) yang dituntut kepadanya tidak cocok. Ia berharap bisa dibebaskan dari jerat pidana.
"Jika Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan saya tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan menyiarkan, apalagi berakibat keonaran, maka saya memohon bebaskan saya secara hukum," katanya lagi.
Menurut Ratna apa yang ia sebarkan hanya kebohongan kepada beberapa tokoh, tepatnya tujuh orang. Orang-orang itu yang kemudian menyebarkan kepada publik. Sayangnya Ratna tidak menjelaskan mengapa ia tidak segera mengklarifikasi begitu kabar penganiayaan menjadi liar.
"Tidak ada sedikitpun narasi atau kata-kata yang saya pakai dalam kebohongan itu yang dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," tegasnya.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Nur Hidayah Perwitasari