tirto.id - Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet membacakan pleidoi atau pembelaannya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ratna terisak sejak awal membacakan pleidoinya.
"Sulit dipungkiri betapa kasus 'berita bohong' yang menimpa saya sudah sejak awal sarat dengan politisasi. Media Massa, Media Sosial/Netizen, Politisi bahkan proses penyidikan saya berusaha keras menggiring opini publik seolah saya telah dengan sengaja menciptakan dan menyebarkan kebohongan demi kepentingan salah satu pasangan calon presiden," kata Ratna di PN Jaksel, Selasa (18/6/2019).
Wanita yang dikenal sebagai aktivis di era Orde Baru ini bersikeras menyatakan, dia tidak membuat keonaran akibat kabar bohong yang dia sebarkan ke pihak keluarga dan kerabat dekatnya. Sambil terisak lebih kencang, dia menuding Jaksa Penuntut Umum memaksakan tuntutannya.
"Kerasnya Tim JPU menetapkan tuntutan paling maksimal pada saya membuat mereka abai atas tanggung jawabnya sebagai bagian dari institusi Penegak Hukum untuk berpegang pada asas kejujuran, obyektivitas dan keadilan itu sendiri," ucapnya lagi.
Menurut kuasa hukum Ratna, Desmiardi, kliennya memang berbohong. Tetapi kebohongan itu hanya disampaikan kepada keluarga dan teman terdekat.
"Cerita tentang penganiayaan terdakwa hanya disampaikan kepada keluarga dan teman-teman yang akan ditemuinya," tegas Desmiardi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Desmiardi, Ratna memang mengaku melalui perbincangan pribadi dirinya dianiaya, tetapi dia tidak pernah mengungkap masalah itu ke publik.
"Konferensi pers itu dilakukan berdasarkan inisiatif dari orang-orang yang hadir dalam forum itu termasuk saksi Amien Rais," ucap Desmiardi lagi.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno