Menuju konten utama

Ratna Tuding JPU Lupakan Tanggung Jawab Sebagai Penegak Hukum

Ratna mengatakan, sampai saat ini tidak ada saksi yang menguatkan bahwa dirinya sengaja menyebarkan berita bohong kepada publik, terutama di media sosial.

Ratna Tuding JPU Lupakan Tanggung Jawab Sebagai Penegak Hukum
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet membacakan pledoi dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/6/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melupakan tanggung jawab sebagai penegak hukum.

Hal itu disampaikan Ratna saat menjalani sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Ratna mengatakan, JPU juga telah mendesak agar dirinya dipenjara, namun mengabaikan asas objektivitas, kejujuran dan keadilan.

"Sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang atau sekelompok pejabat 'penegak hukum' apa pun kedudukannya, apa pun alasannya terutama di negeri ini, sebagai bangsa yang sedang berjuang menjadi negara hukum yang kuat," ucapnya.

Menurut Ratna, sampai sejauh ini tidak ada saksi yang menguatkan bahwa dirinya sengaja menyebarkan berita bohong kepada publik, terutama di media sosial.

"Fakta persidangan juga membuktikan bahwa saya sama sekali tidak menyebarkan kebohongan saya di media sosial," kata dia.

Sebab, kata dia, penyebaran berita bohong itu hanya dilakukan kepada kerabat dan keluarga dekatnya saja.

Oleh sebab itu, Ratna tegas menyatakan dirinya tidak bersalah atas tuntutan pasal yang dianggapnya tidak tepat.

"Sehingga tindakan Jaksa Penuntut Umum menuntut saya dengan melanggar pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana adalah tindakan tidak adil dan semena-mena," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ratna, Desmihardi mengatakan kliennya sudah meminta agar politikus Gerindra Fadli Zon dan Rocky Gerung tidak menyebarluaskan berita bohong itu.

Untuk itu, kuasa hukum menolak kliennya dianggap dengan sengaja menyebarkan hoaks. Mereka merasa tuntutan jaksa tidak tepat.

"[Ratna] meminta kepada Fadli Zon dan saksi Rocky Gerung agar gambar dan cerita penganiayaan untuk tidak disebarkan ke publik," tegas Desmihardi di lokasi yang sama.

Di sisi lain, salah satu JPU, Daroe Tri Sardono menyatakan, tuntutan kepada Ratna itu dilakukan hanya semata-mata karena dirinya menjalankan tugas. Sehingga, ia menampik bila dituding memaksakan tuntutan kepada Ratna.

"Kami adalah jaksa, tentu kami bergerak sesuai koridor hukum, tidak ada kepentingan lain apalagi politis," tegas Daroe.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto