tirto.id - Majelis hakim perkara Ratna Sarumpaet resmi menutup proses sidang perkara Ratna Sarumpaet, Selasa (25/6/2019). Majelis hakim memutuskan Ratna akan mendengarkan vonis perkara keonaran pada Kamis (11/7/2019) mendatang.
Setelah mendengarkan pembacaan duplik yang dilakukan tim kuasa hukum Ratna dalam persidangan, Selasa (25/6/2019), majelis hakim bertanya kepada para pihak. Setelah mendengarkan permohonan pihak terdakwa dan selesai menjawab, pihak majelis pun beranggapan proses sidang selesai dan akan membacakan putusan.
"Pemeriksaan ini dinyatakan ditutup dan diputus selanjutnya pembacaan putusan," kata Ketua Majelis Hakim Jhoni di dalam persidangan, Selasa (25/6/2019).
Jhoni menyatakan, pembacaan putusan tidak akan digelar pada bulan Juni. Sebab, hakim ada tugas sehingga pembacaan putusan akan dilakukan pada pertengahan Juli 2019.
"Insyaallah dibacakan pada Kamis, 11 Juli," ucap Jhoni.
Jaksa menuntut Ratna dengan 6 tahun penjara dengan beranggapan Ratna terbukti melanggar pasal Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 Pasal 14 ayat (1) karena telah menyebarkan informasi bohong kalau dirinya telah dipukuli orang di Bandung. Akan tetapi, Ratna sebenarnya menjalani operasi plastik di Jakarta.
Namun, pihak Ratna menolak tuntutan jaksa. Saat membacakan Pleidoi, Ratna menyebut kasusnya sebagai upaya menggiring opini bahwa dirinya melakukan keonaran.
"Sulit dipungkiri betapa kasus 'berita bohong' yang menimpa saya sudah sejak awal sarat dengan politisasi. Media Massa, Media Sosial/Netizen, Politisi bahkan proses penyidikan saya berusaha keras menggiring opini publik seolah saya telah dengan sengaja menciptakan dan menyebarkan kebohongan demi kepentingan salah satu pasangan calon presiden," kata Ratna sambil terisak di PN Jaksel, Selasa (18/6/2019).
Meski begitu, pleidoi yang diajukan Ratna dan tim kuasa hukum dijawab dengan replik JPU. Dalam replik tersebut, JPU tetap bersikukuh pada tuntutan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno