tirto.id - Tim hukum Ratna Sarumpaet akan menghadirkan dua saksi fakta dan satu ahli dalam persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu saksi fakta adalah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Ratna berpendapat, Fahri akan meringankan dirinya lantaran selalu membela dirinya selama ini.
"Iya, kalau dia (Fahri Hamzah) selalu buka suara tentang saya di media, dia orang yang konsisten membela saya," ujar Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Kali ini sidang memasuki agenda pembuktian/saksi yang meringankan dari pihak terdakwa. Dua saksi lainnya diduga karyawan Ratna Sarumpaet atas nama Cahaya dan DR Frans Asisi.
Fahri dan Cahaya berperan sebagai saksi fakta, sedangkan Frans sebagai saksi ahli bahasa.
Sementara itu, pengacara Ratna, Insank Nasruddin mengatakan, kehadiran Fahri penting dalam sidang sebab akan menjelaskan isi dakwaan. Pada dakwaan disebutkan ada pertemuan di Menteng dan Fahri berkepentingan untuk hadir.
"Di dalam dakwaan, jaksa menguraikan ada kumpul-kumpul beberapa orang di Menteng. Fahri Hamzah hadir di Menteng itu, makanya sangat sinkron keterangan Fahri Hamzah nanti," ujar Insank.
Jaksa mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ratna mengaku dipukuli orang tidak dikenal di Bandung, usai ditelusuri kepolisian fakta membuktikan bahwa wajah bengap perempuan itu akibat operasi plastik di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno