Menuju konten utama
Sidang Kasus Hoaks Ratna

Fahri Hamzah: Enggak Perlu Habiskan Tenaga untuk Kasus Ratna

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah hadir dalam rangka sebagai saksi untuk terdakwa kasus ujaran keonaran Ratna Sarumpaet.

Fahri Hamzah: Enggak Perlu Habiskan Tenaga untuk Kasus Ratna
Fahri Hamzah tiba di lokasi Debat Pilpres ke-4 yang berlangsung di Hotel Shangri-La, Jakarta pada Sabtu (30/3/19). tirto.id/Hafitz Maulana.

tirto.id - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendatangi Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (7/5/2019). Fahri hadir dalam rangka sebagai saksi untuk terdakwa kasus ujaran keonaran Ratna Sarumpaet.

Fahri yang datang mengenakan batik mengaku tidak mempunyai persiapan dalam sidang karena sebatas saksi fakta.

"Persiapannya gak ada ya karena saya cuma diundang sebagai saksi fakta. Jadi nanti saya akan sampaikan apa yang saya ketahui, apa yang saya dengar, lihat, rasakan," kata Fahri di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Fahri mengaku akan menjadi saksi meringankan Ratna. Menurut politikus PKS ini, kasus Ratna seharusnya tidak perlu dilanjutkan. Ia beralasan, Ratna sudah mengakui kebohongannya, tetapi malah ditahan hingga 7 bulan.

"Harusnya begitu dia ngaku ya sudah selesai karena banyak orang bohong juga ga ngaku kan? ini ada orang bohong yang ngaku. Ya sudahlah cukup selesai," tutur Fahri.

"Ga perlu ngabis-ngabisin tenaga untuk yang begini-begini karena ini kan persoalan yang sudah selesai karena dia sudah mengaku dan sebagainya," kata Fahri.

Ratna sendiri optimistis keterangan Fahri akan meringankan dalam kasus ujaran keonaran. Ia beralasan, Fahri hadir sebagai saksi meringankan dalam perkaranya.

"Insyaallah [meringankan]. Dia kan saksi meringankan saya," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.

Aktivis Ratna Sarumpaet terseret ke meja hijau akibat menyatakan pemukulan beberapa waktu yang lalu. Padahal, Ratna menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika, Jakarta.

Jaksa pun mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri