Hadi Pranoto merespons laporan polisi Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid atas dugaan penyebaran berita bohong dengan rencana pelaporan balik ke pihak yang berwajib.
Pria berinisial TFQ (47) asal Bima ditangkap di Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (3/7/2019) akibat menyebarkan berita hoaks MK karena tak puas dengan hasil putusan sengketa Pilpres 2019.
Pelaku merupakan simpatisan FPI berperan sebagai pemilik, administrator, kreator dan modifikator akun media sosial penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.
Kepolisian menangkap penyebar info hoaks soal "server KPU diatur untuk memenangkan Jokowi-Ma'ruf" di Boyolali. Pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan terancam 10 tahun penjara.
Terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet berharap psikiater tersebut bisa meringankannya dalam kasus penyebaran berita bohong dalam persidangan hari ini, Kamis (9/5/2019).