Menuju konten utama

Penyebar Hoaks Server KPU Ditangkap dan Terancam 10 Tahun Bui

Kepolisian menangkap penyebar info hoaks soal "server KPU diatur untuk memenangkan Jokowi-Ma'ruf" di Boyolali. Pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan terancam 10 tahun penjara. 

Penyebar Hoaks Server KPU Ditangkap dan Terancam 10 Tahun Bui
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul (tengah) dalam konferensi pers penangkapan tersangka penyebar informasi bohong keterlibatan polisi China, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/5/2019). (ANTARA FOTO/Anita Permata Dewi)

tirto.id - Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Satgas Solo Raya meringkus WN (54) karena telah menyebar kabar bohong (hoaks) bahwa server Komisi Pemilihan Umum (KPU) diatur untuk memenangkan Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019.

“Tersangka mengakui narasi yang dia sampaikan dalam video itu tidak didukung bukti, dia menemukan informasi itu dari media sosial,” ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul di Mabes Polri, Senin (17/6/2019).

Rickynaldo menambahkan penyidik belum memastikan apakah WN merupakan bagian dari tim IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Dugaan itu masih didalami polisi.

“Menurut hasil pemeriksaan, pelaku bermaksud untuk diakui kredibilitasnya sebagai bagian dari tim IT. Kami belum bisa konfirmasi apakah dia bagian tim tersebut atau tidak,” ujar Rickynaldo.

Selain itu, Rickynaldo mengatakan WN juga mengakui memperoleh info hoaks soal server KPU itu dari media sosial.

“Tersangka mengaku data diperoleh berdasarkan informasi yang diterima dari medsos. Dia tidak meneliti, tidak mendalami, tidak kroscek ke lapangan. Ia berpedoman pada media sosial,” kata dia.

Dalam sebuah video yang menyebar di media sosial, WN menyatakan: “KPU hanya mengekor duplikasi data, ada tujuh lapis server KPU dan salah satunya bocor. 01 (pasangan Jokowi-Ma'ruf) sudah membuat angka 57 persen dan Prabowo sudah menang di angka 68 persen, hal tersebut sudah kami petakan di 33 provinsi.”

Setelah video itu menyebar, WN diburu oleh polisi. WN akhirnya ditangkap di Jalan Mangunrejan, RT01/01, Kelurahan Mojolegi, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (11/6/2019), sekitar pukul 21.45 WIB.

Saat menangkap WN, polisi menyita tiga telepon seluler, dua kartu SIM, satu KTP dan dua kartu ATM.

WN disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

WN terancam hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp750 juta.

Pada April lalu, polisi juga menangkap dua penyebar video info hoaks soal server KPU. Dua pelaku itu adalah Eko Widodo dan Rachmy Denda Hasnyta Zainuddin.

Eko Widodo tertangkap di Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (6/4/2019), sekitar pukul 02.30 WIB. Sedangkan, Rachmy ditangkap di Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung, sekitar pukul 07.00 WIB pada hari sama.

Baca juga artikel terkait KASUS PENYEBARAN HOAKS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom