Menuju konten utama

Polisi Ketahui Identitas dan Lokasi Dua Buronan Video Server KPU

Polisi masih berupaya memastikan keberadaan dua orang pengunggah video server KPU yang diset untuk memenangkan Jokowi-Ma'ruf Amin dalam pemilu mendatang. Polri kini mencurigai dua lokasi para buron.

Polisi Ketahui Identitas dan Lokasi Dua Buronan Video Server KPU
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. ANTARA News/ Anita Permata Dewi

tirto.id - Polisi telah mengetahui identitas dua buron ihwal video server Komisi Pemilihan Umum (KPU) diset untuk memenangkan Jokowi-Ma'ruf Amin dalam pemilu mendatang.

“Penyidik sudah memprofilkan dan mendapat identitas dua buron tersebut. Satu terduga pemilik akun Instagram sebagai pembuat dan buzzer, satu lagi sebagai orang yang berbicara dalam kegiatan itu,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/4/2019).

Kini polisi masih berupaya memastikan keberadaan dua orang itu. Dedi menyatakan, hingga kemarin malam, tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mencurigai dua lokasi para buron.

“Ada di daerah Jawa Tengah dan Tangerang. Kami masih menunggu tim lapangan Siber dalam mengejar mereka,” ujar Dedi.

Ia menyatakan, jika dua buron ditangkap, maka polisi baru mengetahui apakah keduanya saling mengenal, motif penyebaran video hoaks, dan penetapan status hukum.

“Nanti kalau berhasil ditangkap, keduanya langsung ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Karena sebagai pembuat dan buzzer,” tutur Dedi.

Sebelumnya, polisi meringkus Eko Widodo di daerah Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (6/4/2019), sekitar pukul 02.30 WIB dan mencokok Rachmy Denda Hasnyta Zainuddin Ilyas di Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung, sekitar pukul 07.00 WIB di hari yang sama. Keduanya terlibat dalam penyebaran video itu dengan menjadi buzzer serta ditetapkan menjadi tersangka.

Rachmy berprofesi sebagai ibu rumah tangga sekaligus dokter. Perempuan berusia 51 tahun itu menyebarkan video hoaks melalui akun Facebook miliknya. Sedangkan Eko menyebarkan video melalui akun Twitter @ekowBoy.

Keduanya dijerat Pasal 13 ayat (3) dan pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman empat tahun penjara. Rachmy saat ini masih diperiksa oleh penyidik Polda Lampung dan Eko ditahan di Bareskrim Polri.

Awalnya beredar informasi dari akun Facebook milik Rahmi yang menggunggah video dengan keterangan “Wow, server KPU ternyata sudah disetting 01 menang 57%, tapi jebol atas kebesaran Allah meskipun sudah dipasang 3 lapis.”

Ada juga kalimat penjelas dalam unggahan itu yang berbunyi “Astaghfirullah, Semua terbongkar atas Kebesaran dan Kekuasaan serta Kehendak Allah semata.”

Ia menggunggah video itu pada Rabu (3/4/2019), pukul 23.49 WIB. Akibatnya, jajaran KPU melaporkan peristiwa itu ke Bareskrim Polri, Kamis (4/4/2019).

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno