Menuju konten utama

Polisi Sebut Dua Penyebar Video Hoaks Server KPU Tidak Saling Kenal

Polisi mengatakan, kedua pelaku penyebar video hoaks soal server KPU yang telah diatur untuk memenangkan Jokowi-Ma'ruf Amin dalam pemilu mendatang tidak saling kenal.

Polisi Sebut Dua Penyebar Video Hoaks Server KPU Tidak Saling Kenal
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) bersama Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra (kedua kiri), Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni (kiri), Komisioner KPU Ilham Saputra (kedua kanan) dan Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) menunjukan barang bukti kasus hoax KPU di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/4/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - Polisi menangkap dua penyebar video hoaks soal server Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah diatur untuk memenangkan Jokowi-Ma'ruf Amin dalam pemilu mendatang.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan, kedua pelaku tidak saling kenal.

“Mereka ini tidak saling berhubungan, tapi masih kami selidiki lebih dalam,” ujar dia di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/4/2019)

Dani mengatakan, salah satu pelaku mendapatkan video itu dari akun Instagram, lantas ia sebarluaskan video tersebut dan akun tersebut kini telah di-suspend.

Selain itu, para pelaku tidak mengklarifikasi kebenaran video.

“Mereka menyebarkan tanpa mengklarifikasi terlebih dahulu,” ucap Dani.

Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan polisi menyita barang bukti yakni telepon seluler dan kartu sim yang digunakan untuk menyebarkan video itu.

Polisi meringkus Eko Widodo (EW) di daerah Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (6/4/2019), sekitar pukul 02.30 WIB dan mencokok Rachmy Denda Hasnyta Zainuddin Ilyas (RD) di Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung, sekitar pukul 07.00 WIB di hari yang sama.

Rachmy berprofesi sebagai ibu rumah tangga sekaligus dokter. Perempuan berusia 51 tahun itu menyebarkan video hoaks melalui akun Facebook miliknya. Sedangkan Eko menyebarkan video melalui akun Twitter @ekowBoy.

Para tersangka dijerat Pasal 13 ayat (3) dan pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman empat tahun penjara. Rachmy saat ini masih diperiksa oleh penyidik Polda Lampung dan Eko ditahan di Bareskrim Polri.

Awalnya beredar informasi dari akun Facebook milik Rahmi yang menggunggah video dengan keterangan : “Wow, server KPU ternyata sudah disetting 01 menang 57 persen, tapi jebol atas kebesaran Allah meskipun sudah dipasang 3 lapis.”

Ada juga kalimat penjelas dalam unggahan itu yang berbunyi “Astaghfirullah, Semua terbongkar atas Kebesaran dan Kekuasaan serta Kehendak Allah semata.”

Ia menggunggah video itu pada Rabu (3/4/2019), pukul 23.49 WIB. Akibatnya, jajaran KPU melaporkan peristiwa itu ke Bareskrim Polri, Kamis (4/4/2019).

Baca juga artikel terkait PENYEBARAN BERITA BOHONG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno