tirto.id - Beredar video yang berjudul "Firli Bahuri Tersangka Dana Suap 2,4 T" yang diunggah oleh akun Youtube Benteng Istana.
Video yang diunggah pada 15 Februari 2023 itu menyebutkan Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu jadi tersangka. Kejaksaan Agung merespons hal tersebut.
"Bahwa video tersebut tidak benar alias hoaks," ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis 16 Februari 2023.
Konten yang dibahas dalam video ini mengenai pemulangan Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan KPK kepada Polri karena diduga mengintervensi perkara Formula E, yang jelas tidak ada keterkaitannya dengan Kejaksaan Agung.
"Kami akan melakukan penyelidikan dan tindakan hukum tegas terhadap pengunggah video tersebut karena telah menyebarkan informasi bersifat palsu dan hoaks, yang mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat serta mengadu domba antaraparat penegak hukum," kata Ketut.
Perihal pemulangan, Firli telah mengirimkan surat rekomendasi agar Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro kembali kepada institusi asal, Polri. Keduanya merupakan jenderal polisi aktif berpangkat Irjen dan Brigjen.
Surat rekomendasi dikirimkan pada November 2022. Pemulangan dua perwira tinggi polisi diduga lantaran perbedaan pendapat soal penanganan kasus dugaan korupsi Formula E.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky