Menuju konten utama

KPK Ogah Paksakan Kasus Formula E Naik Tahap Penyidikan

KPK tidak bisa memaksakan suatu tindak pidana naik ke tahap penyidikan apabila belum memiliki bukti yang cukup.

KPK Ogah Paksakan Kasus Formula E Naik Tahap Penyidikan
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjawab pertanyaan wartawan saat kegiatan hari pertamanya usai dilantik menjadi Wakil Ketua KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/10/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta tidak bisa naik ke tahap penyidikan jika tak ditemukan bukti yang cukup.

"Tidak ada bilang keinginan (pimpinan KPK). Satu perkara dilihat dari apakah memang itu satu tindak pidana. Pimpinan tidak bisa memaksakan satu perkara harus naik tanpa ada dasar dan alasan yang cukup," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Kamis 26 Januari 2023.

Johanis menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), namun BPK belum melakukan proses investigasi mengingat kasus Formula E masih dalam tahap penyelidikan.

"Ini kan BPK boleh bertindak kalau ada di tahap penyidikan. Ini masih dalam tahap penyelidikan kan. Jadi BPK belum bisa melakukan investigasi," ucap Johanis.

Ia enggan memarkan lebih lanjut karena kasus tersebut masih didalami oleh tim penyelidikan dan oleh karenanya belum dapat diungkapkan detail kepada publik.

"Yang jelas masih didalami oleh penyelidik. Karena penyelidikan masih bersifat rahasia," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap beberapa kendala dalam menyelidiki dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta. Salah satunya ialah meminta dokumen maupun keterangan dari pihak penyelenggara Formula E, yakni Formula E Operation (FEO) yang berlokasi di Inggris.

"Kan masih dalam tahap penyelidikan, seperti misalnya, kami belum bisa minta bantuan ke SFO (Serious Fraud Office)/KPK Inggris misalnya karena kedudukan FEO-nya itu kan di sana kalau tidak salah untuk meminta dokumen atau meminta supaya yang bersangkutan dipanggil untuk diklarifikasi," kata Alex di sela penutupan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Minggu 11 Desember 2022.

Ia menuturkan bahwa dalam tahap penyelidikan, pemanggilan para calon saksi yang akan dimintai keterangan masih bersifat sukarela. Jika calon saksi tersebut tidak datang, KPK juga tidak bisa berbuat banyak.

"Jadi, dalam tahap penyelidikan, kami memanggil apa calon saksi ya. Kalau calon saksi itu sifatnya masih volunteer sebetulnya. Apalagi kalau pihak swasta, dia tidak datang, kam juga tidak bisa apa-apa. Makanya, itulah kesulitan-kesulitan kami di tingkat penyelidikan," ujar Alex saat itu.

Baca juga artikel terkait FORMULA E atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky