tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap YM (32), penyebar hoaks percakapan antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang merancang kasus Kivlan Zen.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul menyatakan, YM terindikasi sebagai pendukung salah satu paslon capres-cawapres dan memiliki motif aksi.
“Motifnya untuk memberitahukan kepada seluruh pendukung salah satu paslon bahwa seolah-olah terjadi rekayasa terhadap penanganan kasus Kivlan Zen,” ujar dia di Mabes Polri, Jumat (14/6/2019).
Rickynaldo melanjutkan, YM sebenarnya tidak paham soal informasi tersebut namun tetap menyebarkan ke-10 grup WhatsApp yang dia miliki. “Hasil patroli tim Siber, kami mengidentifikasi kalau yang menyebarkan pertama kali ialah YM,” jelas Rickynaldo.
Kini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik usai ditangkap di rumah kawasan Bojong Baru RT 001 RW 008, Kelurahan Bojongsari Baru, Kecamatan Bojong Sari, Depok, Jawa Barat, sekitar pukul 01.30 WIB.
Dalam hoaks soal percakapan tersebut, Tito dan Luhut seolah-olah berbicara sebagai berikut:
Tito: atas instruksi abang kami sudah buat bang. Agar rakyat percaya bahwa yang melakukan tindakan makar si Kivlan dll untuk itu si Iwan kami bayar lebih.
Luhut: Ok to terima kasih salam 01.
Tito: Siap bang kami akan pantau perkembangan berikutnya.
Luhut: Jangan gegabah rakyat semakin pandai.
Namun, Rickynaldo menegaskan bahwa percakapan antara dua pejabat negara itu bohong. Ia mengatakan bahwa penyidikan terhadap Kivlan dilakukan secara terbuka, tidak ada rekayasa, pemenuhan hak tersangka serta pendampingan oleh kuasa hukum.
“Pada saatnya nanti akan dilakukan persidangan secara terbuka," jelas dia.
Rickynaldo menyatakan polisi akan menyelidiki keterangan YM untuk mencari pembuat konten percakapan tersebut.
YM disangkakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP dengan hukuman maksimal empat tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto