Menuju konten utama

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Percakapan Tito dan Luhut Soal Kivlan

Seorang warga ditangkap polisi karena menyebarkan tangkapan layar percakapan hoaks antara Kapolri dan Menko Kemaritiman soal kasus Kivlan Zen.

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Percakapan Tito dan Luhut Soal Kivlan
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (tengah) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penyebar hoaks berisi percakapan dua pejabat negara yang merancang skenario perkara mantan Mayjen (purn) Kivlan Zen.

Pelaku, YM (32), menyebarkan tangkapan layar (screenshot) di grup WhatsApp ihwal percakapan antara Kapolri Jenderal, Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan. Polisi menyita satu unit telepon seluler dan satu kartu SIM nomor telepon pelaku.

"Pelaku menyebarkan berita bohong tentang penyebaran konten hoaks berupa hasil screenshot seolah-olah percakapan antara dua pejabat negara," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul di Mabes Polri, Jumat (14/6/2019).

YM ditangkap di rumahnya, di kawasan Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Jumat (14/6/2019) sekitar pukul 01.30 WIB.

Dalam hoaks yang disebarkan pelaku, tertulis seolah percakapan Tito dan Luhur. Dalam hoaks ini tertulis pesan atas nama Tito berkata, "Atas instruksi abang, kami sudah buat bang. Agar rakyat percaya bahwa yang melakukan tindakan makar si Kivlan dll untuk itu si Iwan kami bayar lebih."

Kemudian atas nama Tito dalam pesan tertulis, "Ok to terima kasih salam 01." Diikuti dengan jawaban, "Siap bang kami akan pantau perkembangan berikutnya." Kemudian, dijawab lagi, "Jangan gegabah rakyat semakin pandai."

Rickynaldo menegaskan, percakapan seolah dua pejabat negara ini bohong. Penyidikan terhadap Kivlan tidak ada rekayasa, pemenuhan hak tersangka serta pendampingan oleh kuasa hukum.

"Pada saatnya nanti akan dilakukan persidangan secara terbuka," jelas dia.

YM disangkakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP dengan hukuman maksimal empat tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Baca juga artikel terkait KASUS PENYEBARAN HOAKS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali