Menuju konten utama

Pengacara Sebut Kivlan Zen Diperiksa Penyidik Siang Ini

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memeriksa Kivlan Zen hari ini ihwal kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Pengacara Sebut Kivlan Zen Diperiksa Penyidik Siang Ini
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (kanan) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (13/5/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama.

tirto.id - Kuasa hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri mengatakan, penyidik akan memeriksa kliennya di Polda Metro Jaya, hari ini ihwal kasus kepemilikan senjata api ilegal.

"Rencana (pemeriksaan) pukul 13.00 WIB, (Pemeriksaan terkait kasus) senjata api," ujar Yuntri ketika dihubungi wartawan, Jumat (14/6/2019).

Ia menyatakan, pemeriksaan akan berlangsung di Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kivlan pun dipastikan hadir.

"Iya, (Kivlan hadir) didampingi kuasa hukum, saya datang nanti," sambung Yuntri.

Kivlan ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar. Dalam rilis yang dilakukan Polri di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (11/6/2019), polisi menayangkan video pengakuan tersangka dugaan pembunuhan empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Iwan diringkus karena ujaran kebencian dan juga kepemilikan senjata api ilegal. Dia juga mengaku penangkapan itu karena hubungannya dengan Kivlan Zen.

"Ada kaitannya dengan senior saya, jenderal saya, yang saya hormati dan saya banggakan Mayor Jenderal Kivlan Zen," ucap Iwan dalam video itu.

Dalam pengakuannya, Iwan mendapat panggilan telepon saat bersama TJ atau kerap disapa Udin pada Maret 2019 dan sepakat melakukan pertemuan di kawasan Kelapa Gading. Dalam pertemuan itulah, Iwan mengaku diperintah Kivlan untuk membeli senjata.

"Dalam pertemuan tersebut, saya diberi uang Rp150 juta untuk pembelian alat, senjata, yaitu senjata laras pendek 2 pucuk dan laras panjang 2 pucuk," lanjut Iwan.

"Adapun sesuai TO [target operasi] yang Bapak Kivlan berikan kepada saya dan saya berikan ke Udin, yaitu adalah Bapak Wiranto dan Bapak Luhut," sambung Iwan.

Baca juga artikel terkait KASUS MAKAR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno