Menuju konten utama
Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet Berharap Saksi Psikiater Bisa Meringankan Kasusnya

Terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet berharap psikiater tersebut bisa meringankannya dalam kasus penyebaran berita bohong dalam persidangan hari ini, Kamis (9/5/2019).

Ratna Sarumpaet Berharap Saksi Psikiater Bisa Meringankan Kasusnya
Sidang perkara Ratna Sarumpaet kembali digelar, Kamis (25/4/2019). tirto.id/Taher.

tirto.id - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet membenarkan akan menghadirkan psikiaternya, dr Fidiansyah. Ratna berharap psikiater tersebut bisa meringankannya dalam kasus penyebaran berita bohong.

"Harapan meringankan ya," kata Ratna di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Ratna pun menjawab santai tentang klaim jaksa kalau keterangan saksi meringankan malah memberatkannya. Menurut Ratna, wajar jaksa menyebut memberatkan.

"Namanya juga jaksa, ya dia musti ngomong dong," tambah Ratna.

Ratna pun menyebut saksi yang hadir adalah Mudzakir selaku ahli pidana. Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, ahli IT yang dihadirkan adalah ahli dari Indonesia Cyber Law Community (ICLC) Teguh Arifiyadi. Setelah itu tinggal mendengarkan keterangan Ratna sebagai terdakwa. "Yang akan datang saya rasa tinggal terdakwa ya," tuturnya.

Persidangan terdakwa perkara keonaran Ratna Sarumpaet kembali digelar, Kamis (9/5/2019). Setelah menghadirkan Fahri Hamzah sebagai saksi fakta bersama asisten Ratna diikuti satu ahli bahasa, tim kuasa hukum akan menghadirkan kembali dua ahli dan satu saksi meringankan untuk Ratna.

"Sebanyak 3 orang yakni 2 ahli dan 1 orang saksi," kata pengacara Ratna, Insank Nasruddin saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019) malam.

Insank tidak merinci nama-nama yang dihadirkan dalam persidangan. Namun, ia memastikan bahwa dua ahli yang dihadirkan merupakan ahli pidana, ahli ITE, dan dokter.

"Kami hanya bisa sampaikan untuk ahli yakni ahli pidana dan ahli ITE kemudian untuk saksi yakni seorang dokter," ujar Insank.

Insank tidak memungkiri saksi fakta dokter yang dihadirkan adalah dokter kejiwaan Ratna. "Iya betul [psikiater Ratna]," tutur Insank.

Ratna Sarumpaet diseret ke meja hijau akibat menyatakan menjadi korban pemukulan beberapa waktu yang lalu. Padahal, Ratna menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika, Jakarta. Ratna pun bersikukuh menceritakan kepada tokoh-tokoh nasional demi mendapat perhatian, termasuk Capres 02 Prabowo Subianto.

Jaksa pun mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri