Menuju konten utama

Ratna Sarumpaet Mengaku Puas dengan Keterangan Fahri Hamzah

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjadi saksi dalam persidangan kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

Ratna Sarumpaet Mengaku Puas dengan Keterangan Fahri Hamzah
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (kanan) memberikan kesaksian bagi terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (kiri) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019). ANTARA FOTO/Nalendra/IES/aww.

tirto.id - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet menyatakan dirinya puas atas kesaksian Fahri Hamzah dalam persidangan hari ini yang dinilainya berjalan lancar.

"Keterangan dari Fahri bagus, saya rasa semua memenuhi harapan saya. Dia meringankan, tapi bagaimana nanti, yang memutuskan hakim," ucap Ratna di Polda Metro Jaya, Selasa (7/5/2019).

Terkait dengan sidang berikutnya, Ratna mengaku telah mempersiapkan saksi ahli lainnya. “Kami masih ada saksi ahli seperti dokter, psikiater,” sambung dia.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjadi saksi dalam persidangan kasus Ratna. Dalam kesempatan itu, ia menceritakan kronologi dugaan penyebaran keonaran Ratna. Fahri mengaku mendengar kabar penganiayaan Ratna dan sempat menelepon perempuan itu untuk mencari tahu kebenarannya.

"Tanggal 2 saya kontak beliau tapi tidak ada jawaban. Media sudah bertanya kepada saya, jadi saya bereaksi cukup keras karena peristiwa penganiayaan ini," kata Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (7/5).

Fahri kembali menelepon Ratna esok hari. Dalam telepon tersebut, Ratna mengaku berbohong kepada Fahri. Ia pun tidak mempermasalahkan lagi kebohongan Ratna.

"Di telepon beliau bilang 'Fahri saya minta maaf saya berbohong. Saya akan akhiri ini, saya akan konferensi pers', beliau bilang seperti itu," kata dia.

"Begitu beliau menyatakan minta maaf ya sudah selesai, sudah selesai persoalannya. Saya menanggapi sudah selesai dan tidak ikuti lagi," lanjut dia.

Fahri mengaku tidak mau mencari tahu lebih jauh soal kebohongan itu. Ia beralasan masalah sudah kelar sehingga tidak perlu ditelusuri. "Saya tidak tertarik mencari tahu karena menurut saya itu sudah masuk ke ranah publik," tambah Fahri.

Pada kasus penyeberangan hoaks ini, Jaksa mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto