Menuju konten utama

Kecewa Putusan Sengketa Pilpres, Penyebar Hoaks MK Diringkus Polisi

Pria berinisial TFQ (47) asal Bima ditangkap di Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (3/7/2019) akibat menyebarkan berita hoaks MK karena tak puas dengan hasil putusan sengketa Pilpres 2019.

Kecewa Putusan Sengketa Pilpres, Penyebar Hoaks MK Diringkus Polisi
Petugas kepolisian berada di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus penyebar berita bohong, menghina dan mencemarkan nama baik Mahkamah Konstitusi (MK).

Pelaku ialah TFQ (47), pria asal Bima yang ditangkap di Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (3/7/2019), pukul 18.00 WIB.

“Ia menyebarkan konten berita bohong menghina dan mencemarkan nama baik MK yang disebarkan ke lima grup WhatsApp miliknya,” ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni, Jumat (5/7/2019).

Motif TFQ menyebarkan berita hoaks lantaran ketidakpuasan terhadap putusan MK yang menolak gugatan Prabowo-Sandiada dan tidak memenangkan capres-cawapres pilihannya.

“Ia merupakan pendukung salah satu pasangan calon,” kata Dani.

Pada 28 Juni 2019, pukul 15.25 WIB, dia mengirimkan konten ke lima grup WhatsApp yang berkalimat “Baru semalam diumumkan oleh MK, hari ini undangan syukuran JM sdh beredar.. sampai disini paham yah, bahwa sidang MK hanya permainan belaka.. yuk kita juga syukuran atas kemenangan kita yang tetap istiqomah berada dalam barisan penegang kebenaran.. dunia hanya permainan, akhiratlah kampung halaman kita yang harus diperjuangan selama hayat di kandung badan…”

Dani menyatakan bahwa proses sidang sengketa Pilpres 2019 merupakan sidang terbuka dan bisa dilihat seluruh masyarakat melalui media.

Polisi menyita satu telepon seluler dan satu kartu SIM sebagai barang bukti perkara. Kini TFQ berstatus sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Juga disangkakan Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS PENYEBARAN HOAKS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri