Menuju konten utama

Sejarah Putusan MK Pilpres: Beda Sikap Prabowo di 2014 & 2019

Sejarah mencatat, ada perbedaan reaksi Prabowo dalam menyikapi putusan MK terkait Pilpres 2014 dan 2019.

Sejarah Putusan MK Pilpres: Beda Sikap Prabowo di 2014 & 2019
Prabowo Subianto. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Hasil Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2019 menyatakan menolak seluruh gugatan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sejarah mencatat, MK juga memberikan putusan yang nyaris serupa pada 2014 silam. Namun, ada perbedaan sikap yang ditunjukkan Prabowo dalam dua momen itu.

Tak lama setelah Anwar Usman selaku Ketua Majelis Hakim Konstitusi mengetok palu dalam sidang putusan di Gedung MK, Kamis (27/6/2019) malam, Prabowo, didampingi Sandiaga dan sejumlah tokoh Koalisi Adil Makmur serta Badan Pemenangan Nasional (BPN), berpidato dari kediamannya di Kertanegara, Jakarta Selatan.

Prabowo berkata: "kita baru saja mendengarkan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang gugatan Prabowo-Sandi, pasangan calon 02, terhadap hasil yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum mengenai Pemilihan Presiden tahun 2019 yang baru saja kita laksanakan sebagai bangsa."

Ia melanjutkan: "walaupun kami mengerti bahwa keputusan tersebut sangat mengecewakan para pendukung Prabowo-Sandi, partai Koalisi Indonesia Adil Makmur, dan mengecewakan kami sendiri, serta seluruh tim pemenangan kita, namun kita semua sepakat akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi kita, yaitu UUD RI 1945 dan sistem perundang-undangan."

"Maka," imbuh Prabowo, "dengan ini kami menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi."

Mantan Danjen Kopassus ini juga mengatakan akan berkonsultasi dengan tim hukumnya terkait apakah masih ada langkah hukum dan langkah konstitusional lain yang mungkin dapat ditempuh setelah kandas di MK. Selanjutnya, ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah mendukungnya selama ini.

Sempat menyinggung kembali tentang berbagai persoalan bangsa yang kerap disinggungnya selama proses pilpres, Prabowo kemudian menenangkan para pendukungnya untuk menghormati apa yang telah diputuskan MK.

"Saya minta seluruh pendukung kami, mari kita tidak berkecil hati. Kita tetap tegar, kita tetap tenang, tetap penuh dengan cita-cita mulia, tapi selalu dalam kerangka damai, antikekerasan, dan setia pada konstitusi."

"Kita harus memikirkan kepentingan yang lebih besar, keutuhan bangsa dan negara, kita harus memandang bahwa seluruh anak bangsa adalah saudara-saudara kita sendiri," tutup Prabowo.

Meskipun menyatakan menerima hasil keputusan MK, dan berbicara cukup panjang-lebar dalam pidatonya itu, namun tidak ada sedikit pun ucapan selamat yang disampaikan Prabowo kepada Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin.

Anomali 2014 dan 2019

Reaksi Prabowo cenderung tenang setelah mengetahui hasil sidang putusan MK yang menolak seluruh gugatan terkait sengketa Pilpres 2019 yang ia ajukan lewat tim hukumnya. Saat menyampaikan pidato pun, bekas menantu Presiden RI ke-2 Soeharto ini juga tidak menunjukkan ledakan ekspresi yang berlebihan.

Ini berbeda dengan situasi nyaris serupa 5 tahun silam.

Dalam Sidang Putusan MK tanggal 21 Agustus 2014, majelis hakim yang saat itu dipimpin Hamdan Zoelva juga menolak seluruh gugatan yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa atas perolehan suara yang diperoleh paslon Jokowi-Jusuf Kalla dalam Pilpres 2014.

Diselingi tiga kali skorsing dalam sidang yang berlangsung selama 7 jam, Hamdan Zoelva akhirnya mengetok palu, "Amar putusan mengadili, memutuskan menolak eksepsi pemohon dan eksepsi pihak terkait, dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya."

Mengutip laporan Tempo (27 Agustus 2014), Koalisi Merah Putih selaku jajaran parpol pendukung Prabowo-Hatta menggelar konferensi pers untuk menyikapi putusan MK. Namun, Prabowo justru tidak hadir.

Usut punya usut, Prabowo dikabarkan murka karena tidak terima dengan pidato yang dibuat para elite politik partai-partai pengusungnya, yang isinya antara lain menerima keputusan MK sekaligus mengakui kemenangan Jokowi-JK.

"Kalian berkhianat? Dapat apa [kalian] dari Jokowi?!" sembur Prabowo dalam pertemuan yang berlangsung di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, itu.

Hatta Rajasa, sang cawapres, berusaha menenangkan pasangan itu. Kepada Prabowo, ia mengingatkan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat. "Mau sampai kapan begini terus?" kata Hatta.

Prabowo tetap tidak bisa menerima putusan MK. Para tokoh Koalisi Merah Putih pun terpaksa menggelar konferensi pers tanpa kehadiran sang capres.

Pada akhirnya, Prabowo ternyata menunjukkan sikap yang berbeda. Ia menghadiri pelantikan Jokowi-JK sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung Nusantara, Kompleks Senayan, Jakarta, pada 20 Oktober 2014.

Putra begawan ekonomi Soemitro Djojohadikoesoemo ini bahkan sempat menyematkan harapan kepada pemerintahan Jokowi-JK usai pelantikan. "Ke depan, semua yang ada [diharapkan] menjadi lebih baik," ucap Prabowo.

Pilpres 2019 seolah menjadi anomali. Prabowo yang kali ini bersikap tenang dan menyatakan menghormati putusan MK –kendati tak mengucapkan selamat kepada pemenang– tampaknya tidak akan hadir di pelantikan Jokowi-Ma’ruf nanti.

Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan Prabowo dan Sandiaga tidak bakal menghadiri pelantikan. Alasannya, keduanya sudah memiliki acara lain.

"Tidak [hadir]. Diwakili oleh tim yang ditunjuk dan saksi dari BPN. Sudah punya agenda yang lain juga," sebut Dasco, Jumat (28/6/2019).

Bahkan, menurut pernyataan Dewan Pembina Partai Gerindra, Maher Algadri, Prabowo tidak butuh berjumpa Jokowi usai Pilpres 2019 dan putusan MK. "Pak Prabowo enggak membutuhkan mau ketemu Pak Jokowi," tandas Maher, Kamis (27/6/2019).

Patut ditunggu, apakah Prabowo benar-benar tidak akan datang ke pelantikan Jokowi, atau justru ia nantinya berubah pikiran dan kembali menunjukkan sikap kenegarawanan seperti lima tahun silam.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Politik
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Mufti Sholih