Menuju konten utama

Mengenang Sejarah Hasil Sidang Putusan MK Pilpres 2014

Sejarah mencatat, hasil Sidang Putusan MK terkait gugatan sengketa Pilpres 2014 menolak seluruh gugatan kubu Prabowo-Hatta.

Mengenang Sejarah Hasil Sidang Putusan MK Pilpres 2014
Prabowo Subiyanto (kiri) didampingi Hatta Rajasa (tengah) sebelum sidang perdana sengketa Pilpres 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/8/2014). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Usai Pilpres 2014, pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejarah mencatat, Sidang Putusan MK akhirnya menolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta. Pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) pun ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2014-2019.

Sidang putusan MK yang digelar pada 21 Agustus 2014 itu berlangsung cukup lama, yakni memakan waktu sekitar 7 jam, dimulai siang dan baru tuntas pada malam harinya. Di Ruang Pleno Gedung MK, Jakarta Selatan, majelis hakim secara bergantian membacakan 300 lembar putusan. Amar putusan seluruhnya setebal 4.390 halaman.

Setelah diselingi tiga kali skorsing, Hamdan Zoelva selaku Ketua Majelis Hakim MK akhirnya mengetok palu. “Amar putusan mengadili, memutuskan menolak eksepsi pemohon dan eksepsi pihak terkait, dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucapnya.

Kubu Prabowo-Hatta sebagai paslon dengan nomor urut 1 sebelumnya tidak puas dengan hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menunjukkan 70.997.833 suara untuk paslon Jokowi-JK dan 62.576.444 suara untuk paslon Prabowo-Hatta.

Penghitungan itu dinilai tidak sah karena, menurut pihak Prabowo-Hatta, telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilpres 2014, sehingga menguntungkan paslon nomor urut 2, Jokowi-JK.

Tim Kuasa Hukum paslon 1 menilai, besarnya suara Jokowi-JK didapat melalui cara-cara yang tidak benar, melawan hukum, atau disertai dengan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU. Dikutip dari laporan Kompas (21 Agustus 2014), pihak Prabowo-Hatta menduga bahwa KPU beserta jajarannya melanggar peraturan perundang-undangan terkait pilpres.

Menerima Putusan MK, Tapi...

Prabowo, dalam sidang perdana MK menyebut kecurangan pilpres menjadikan Indonesia layaknya negara totaliter, fasis, dan komunis. Seperti diwartakan Antara (19 Agustus 2014), mantan Danjen Kopassus ini juga berkata, “Manakala kecurangan sudah diketahui rakyat, pemerintah tidak akan dipercaya oleh rakyat!"

Dalam rangkaian sidang sengketa hasil pilpres yang berlangsung sejak tanggal 6 Agustus 2014, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta sejumlah saksi fakta untuk mengungkapkan terjadinya kecurangan TSM di berbagai daerah selama Pilpres 2014.

Di sisi lain, KPU melalui tim kuasa hukumnya juga mendatangkan saksi untuk melawan tuduhan kubu Prabowo-Hatta. Saksi-saksi yang dihadirkan KPU berasal dari lokasi yang disesuaikan dengan keterangan saksi-saksi Prabowo-Hatta.

Semua tudingan yang dilancarkan paslon Prabowo-Hatta akhirnya kandas di MK. Menurut majelis hakim, kubu paslon 1 tidak mampu menjelaskan secara detil mengenai tuduhan kesalahan penghitungan suara yang mereka persoalkan. Bahkan, berbagai barang bukti dan saksi-saksi yang ditampilkan juga tak cukup kuat untuk mendukung tudingan tersebut.

Meskipun sempat memaparkan sejumlah pembelaan, namun kubu Prabowo-Hatta yang terdiri dari partai-partai politik dalam Koalisi Merah Putih pada akhirnya menerima putusan Sidang MK terkait gugatan sengketa Pilpres 2014, kendati dengan catatan.

Tantowi Yahya selaku Juru Bicara Koalisi Merah Putih saat itu, dilansir VoaIndonesia (21 Agustus 2014), menyebut bahwa sistem persidangan MK ternyata tidak mengindahkan pembuktian secara mendalam dan tidak dapat mengungkap keterangan saksi yang jumlahnya jauh lebih banyak dari yang disetujui.

“Putusan MK, meskipun bersikap final dan mengikat, belum tentu mencerminkan kebenaran dan keadilan substantif bagi rakyat Indonesia,” tukas Tantowi.

Baca juga artikel terkait SEJARAH INDONESIA atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Hukum
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Abdul Aziz