Menuju konten utama

Polisi Periksa Saksi Ahli IDI dan Kemenristek dalam Kasus Anji-Hadi

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro berencana memeriksa saksi dalam kasus Anji-Hadi Pranoto.

Polisi Periksa Saksi Ahli IDI dan Kemenristek dalam Kasus Anji-Hadi
Penyanyi Anji di Jakarta, Selasa (7/7/2020). ANTARA FOTO/Yogi Rachman.

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro akan memeriksa saksi dalam kasus Anji-Hadi Pranoto. Kasus ini berstatus penyidikan dan dinilai melanggar Pasal 28 juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"Ada beberapa saksi ahli lagi, termasuk saksi ahli dari Kementerian Riset dan Teknologi dan dua dokter dari Ikatan Dokter Indonesia, kami panggil untuk diperiksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (12/8/2020).

Polisi juga akan meminta keterangan saksi yang berkomentar di tayangan tersebut. Kini penyidik masih mengumpulkan bukti dan petunjuk perkara guna kelengkapan pemberkasan.

Anji, selaku pemilik akun Youtube Dunia Manji telah diperiksa pada Senin (10/8), selama 10 jam. Ia dicecar 45 pertanyaan yang berkaitan dengan tayangan dialognya bersama Hadi Pranoto.

Sementara Hadi akan dimintai keterangan besok. Selain itu, pihak yang diperiksa yakni Anji, satu ahli sosiologi hukum, satu ahli teknologi, satu ahli pidana, saksi dari pelapor dan terlapor, serta Muannas Alaidid sebagai pelapor telah diperiksa. Muannas mengadukan tayangan itu pada 3 Agustus 2020. Laporan terdaftar dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, atas dugaan menyebarkan berita hoaks.

Selain itu, Hadi mengaku telah menyiapkan tim kuasa hukum untuk menggugat secara material dan imateriel. Dia akan menuntut kerugian 10 miliar dolar AS karena tidak sebanding dengan yang ia dapatkan. Dia bilang hasil risetnya lebih besar daripada nominal gugatan. Berkaitan dengan sematan gelar 'profesor', Hadi menyatakan ia tidak pernah mendeklarasikan dirinya sebagai profesor, tapi sebagai Ketua Tim Riset Herbal Antibodi Covid-19.

Sematan gelar 'profesor' tersebut dia anggap bisa saja karena kebanggaan Anji terhadap dirinya. "Melihat yang saya kerjakan, membuahkan hasil dan memberikan dampak positif kepada saudara-saudara yang terinfeksi Covid-19," jelas Hadi.

Baca juga artikel terkait KASUS PENYEBARAN HOAKS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri