tirto.id - Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong di akun Youtube Dunia Manji milik Anji. Laporan terdaftar Nomor: LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ bertanggal 3 Agustus 2020.
Hadi merespons pelaporan itu. "Hoaksnya apa? Saya tidak paham. Dia seharusnya bisa baca dan menyimak video dengan baik. Saya melakukan riset dari tahun 2000, sedangkan Covid-19 di tahun 2019. Saya samakan genetiknya Covid-19 dengan herbal saya," ucap dia ketika dihubungi Tirto, Selasa (4/8/2020).
Dia tegaskan yang ia sebutkan adalah 'obat herbal' bukan 'obat penyembuh Covid'. Hadi mengklaim dirinya akan ikuti proses hukum jika polisi hendak memeriksanya. Tak hanya itu, Hadi berencana mengadukan balik pelapor.
"Saya siap laporkan balik, itu pasti. Karena telah mencemarkan nama baik saya dan berusaha mematikan karakter publik saya. Itu adalah hak jawab saya," tutur dia.
Lelaki itu mengaku telah menyiapkan tim kuasa hukum untuk menggugat secara material dan imateriel. Hadi akan menuntut kerugian 10 miliar dolar AS karena tidak sebanding dengan yang ia dapatkan.
Ia bilang hasil risetnya lebih besar daripada nominal gugatan. Rencana pengaduannya belum ditentukan lantaran masih menunggu hasil asesmen penyidik Polda Metro Jaya.
Berkaitan dengan sematan 'profesor', Hadi menyatakan dia tidak pernah mendeklarasikan dirinya sebagai profesor. Ia hanya sebagai Ketua Tim Riset Herbal Antibodi Covid-19. Sematan tersebut dia sebut bisa saja karena kebanggaan Anji terhadap dirinya. "Melihat yang saya kerjakan, membuahkan hasil dan memberikan dampak positif kepada saudara-saudara yang terinfeksi Covid-19," jelas Hadi.
Pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pun menelusuri rekam jejak Hadi dan mengatakan dia bukan anggota IDI dan kelompok ahli mikrobiologi tak mengenal sosok pria tersebut. Menurut Hadi, IDI tak perlu menanggapi perkara ini karena organisasi profesi itu dalam ranah kesehatan, mestinya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang bersuara.
Sedangkan dalam peraturan pemerintah, Hadi menegaskan dirinya telah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), berarti obat herbal itu aman dikonsumsi manusia dan sesuai izin yang terdaftar.
"Saya memang tak ada kerja sama dengan IDI, saya tidak ada dalam basis data IDI karena saya bukan dokter," aku Hadi.
Dalam hal ini, dia berujar kalau dirinya hanya ingin mencari solusi bagi pemerintah dan rakyat perihal penanganan Covid-19. Semua yang ia 'wariskan' untuk kepentingan publik. Jika hasil temuannya buruk, maka ditinggalkan saja. Sebaliknya, bila temuannya baik maka seharusnya dilakukan uji klinis.
Sementara, menurut Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid berpendapat Hadi sudah ditentang oleh banyak pihak karena pernyataannya.
Tak hanya mengakui obat, lanjut Muannas, perihal swab dan rapid test pun Hadi bilang dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan biaya Rp10 ribu-Rp20 ribu.
"Dia menyebut ada penemuan obat, IDI sudah melakukan bantahan bahwa kalau obat harus dilakukan uji klinis, bahkan Menkes menegaskan bahwa penemuan itu dianggap tidak jelas," ujar Muannas.
Hadi dilaporkan dengan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Sementara Anji dapat dikenakan Pasal 28 ayat (1)Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri