Menuju konten utama

Anji dan Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polisi Terkait Konten YouTube

Anji dan Hadi dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.

Anji dan Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polisi Terkait Konten YouTube
Wawancara Anji dan Hadi Pranoto. youtube/Anji manji

tirto.id - Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya.

Keduanya dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong lewat akun YouTube, Dunia Manji. Laporan terdaftar dengan Nomor: LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ bertanggal 3 Agustus 2020.

"Dua-duanya (dilaporkan). Pertama, Anji, karena sebagai pemilik akun yang menyebarkan dan Hadi Pranoto yang menyatakan berita bohong," ujar Muannas di Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020).

Lewat akun YouTube Dunia Manji, Hadi sebagai narasumber mengklaim menemukan obat herbal pada Mei lalu untuk penyembuhan COVID-19.

Menurut Muannas, Hadi sudah ditentang oleh banyak pihak karena pernyataannya. Tak hanya mengakui obat, perihal swab dan rapid test pun Hadi bilang dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan biaya Rp10 ribu-Rp20 ribu.

"Dia menyebut ada penemuan obat, IDI sudah melakukan bantahan bahwa kalau obat harus dilakukan uji klinis, bahkan Menkes menegaskan bahwa penemuan itu dianggap tidak jelas," jelas Muannas.

Hadi juga mengklaim dirinya telah meneliti virus pemicu COVID-19-19 sejak tahun 2000. Padahal, virus Corona adalah SARS-CoV-2 yang baru muncul dari Wuhan, Cina, akhir tahun 2019.

Hadi dilaporkan dengan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Sementara Anji dapat dikenakan Pasal 28 ayat (1)Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Dalam kesempatan berbeda, anggota Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Prof Supriadi Rustad meragukan pernyataan Hadi. Nama lelaki itu pun tak teregistrasi dalam data Dinas Pendidikan Tinggi, artinya sematan profesor dalam tayangan itu patut dipertanyakan.

"Kalau dia profesor minimal ada penelitiannya dan mudah dicari di sumber terbuka seperti mesin pencari. Ini harus diidentifikasi dulu. Secara keilmuan pernyataannya meragukan," ujar Supriadi.

Baca juga artikel terkait ANJI DAN HADI PRANOTO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan