tirto.id - Terlapor kasus penyebaran berita bohong melalui media sosial, Hadi Pranoto, mendatangi Polda Metro Jaya. Semula penyidik menjadwalkan pemeriksaan, namun urung dilakukan karena Hadi meminta perubahan jadwal lantaran sakit dan masih dalam perawatan.
"Untuk hari ini tidak jadi mengikuti pemeriksaan. Nanti dijadwalkan ulang. Posisi saya ini sakit," ucap Hadi saat di Polda Metro Jaya, Senin (24/8/2020).
Hadi mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak Pusdokkes Polri dan penyidik agar bisa diperiksa di lain hari.
Kendati dalam kondisi sakit, ia mengklaim tetap berupaya melakukan kegiatan kemanusiaan dalam penanganan pandemi COVID-19.
"Kami akan terus berjuang dan saya sudah ikrarkan dengan keluarga untuk mewakafkan jiwa dan raga saya untuk kepentingan sosial," aku dia.
Penyidik menaikkan status kasus dugaan hoaks Hadi Pranoto dan Anji ke tingkat penyidikan, usai melakukan gelar perkara dan memeriksa Muannas Alaidid sebagai pelapor dan dua saksi. Kasus itu dinilai melanggar Pasal 28 juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Anji selaku pemilik akun Youtube Dunia Manji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong. Laporan terdaftar Nomor: LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ bertanggal 3 Agustus 2020.
Anji telah diperiksa pada Senin (10/8), selama 10 jam. Ia dicecar 45 pertanyaan yang berkaitan dengan dialog dengan Hadi Pranoto.
Kontoversi Anji dan Hadi Pranoto seputar 'obat Corona' mencuat setelah keduanya terlibat dalam wawancara yang tayang di Youtube. Hadi mengklaim bergelar profesor dan dokter menemukan 'obat Corona'. Namun banyak kalangan meragukan kompetensinya.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali