tirto.id - Hadi Pranoto melalui tim kuasa hukumnya melaporkan balik Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemeran nama baik. Laporan terdaftar dengan nomor LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ bertanggal 6 Agustus 2020.
"Ini adalah respons terhadap yang kami temukan di dalam Instagram yang bersangkutan (Muannas)," ujar kuasa hukum Hadi, Muhammad Nur Aris di Polda Metro Jaya, Kamis (6/8/2020).
Nur Aris menjadikan rekaman video berisi pernyataan Muannas usai mengadukan kliennya ke polisi, yang diunggah ke akun Instagram @muannas_alaidid sebagai barang bukti pelaporan.
Nur Aris menyatakan kliennya keberatan dengan pernyataan Muannas soal sematan profesor terhadap Hadi dan tidak percaya dengan tes COVID-19.
Dia memastikan Hadi bakal memenuhi pemeriksaan polisi baik selaku terlapor maupun pelapor.
Polda Metro Jaya telah menaikkan status laporan terhadap Hadi dan penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji ke tahap penyidikan, Kamis (6/8/2020). Keduanya dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid pada Senin (3/8/2020) lalu.
Hadi dan Anji diduga melanggar Pasal 28 juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan