Menuju konten utama

Kasus Narkoba Anji: ICJR Sayangkan Buku jadi Barang Bukti & Disita

ICJR menilai seharusnya penyitaan terhadap buktu-buku tersebut tidak perlu dan bertentangan dengan undang-undang.

Kasus Narkoba Anji: ICJR Sayangkan Buku jadi Barang Bukti & Disita
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji (kiri) dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba publik figur di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (16/6/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - usisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji ditangkap Polres Kota Jakarta Barat pada Jumat (11/6/2021) atas penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Menariknya, salah satu barang bukti yang disita oleh kepolisian adalah buku berjudul Hikayat Pohon Ganja. Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan menyayangkan hal tersebut.

"Seharusnya penyitaan terhadap buktu-buku tersebut tidak perlu dan bertentangan dengan undang-undang. Sebaliknya, buku-buku semacam itu yang mengandung keilmuan mengenai tanaman ganja yang dalam berbagai negara telah diakui manfaatnya termasuk pengobatan dapat menjelaskan secara akurat dan ilmiah bahwa kebijakan narkotika sekarang yang diterapkan di negara ini telah salah arah," kata peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitahsari lewat keterangan tertulis, Jumat (18/6/2021).

Hal ini bukan yang pertama kali, pada penangkapan terhadap artis Jeff Smith, buku ini juga disita sebagai barang bukti.

Buku Hikayat Pohon Ganja ditulis tim Lingkar Ganja Nusantara (LGN), sebuah lembaga nirlaba yang fokus dalam riset pengetahuan tentang peradaban dan budaya ganja di Nusantara. Buku itu memiliki tebal 342 halaman dan pertama kali terbit 2011. Pada Februari 2019 dan Maret 2020 terbit edisi revisinya.

Mengutip Pasal 39 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),

barang-barang yang dapat disita oleh kepolisian, antara lain: barang yang diperoleh/sebagai hasil dari tindak pidana; barang yang digunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana; barang yang digunakan untuk menghalangi penyidikan; benda khusus yang diperuntukkan untuk tindak pidana; dan benda yang mempunyai kaitan langsung dengan tindak pidana.

"Dari kelima jenis barang yang disebutkan KUHAP tersebut, buku yang disita penyidik dalam kasus Anji jelas tidak memenuhi klasifikasi barang-barang yang dapat disita berdasarkan ketentuan dalam KUHAP," ujar Iftitahsari.

Di sisi lain, pasal 28F UUD 1945 telah menjamin hak seluruh warga negara untuk mengakses segala jenis informasi untuk edukasi dan pengembangan intelektual. Warga juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia.

Dalam konferensi persnya, Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo pun telah menyatakan Anji memiliki buku itu sebagai upaya edukasi diri mengenai tanaman ganja.

"Dengan menyadari hal tersebut ditambah dengan tidak ditemukan sama sekali kaitannya dengan proses pembuktian, maka seharusnya penyitaan terhadap buktu-buku tersebut tidak perlu dan bertentangan dengan undang-undang," kata Iftitahsari.

Koalisi Advokasi Narkotika terus mendorong pemerintah menyusun kebijakan narkotika berdasarkan bukti. Pada akhir 2020 lalu, PBB resmi mencabut ganja dari jenis narkoba Daftar IV Konvensi Tunggal Narkotika 1961. Itu artinya, ganja secara resmi keluar dari daftar narkoba berbahaya dan adiktif. Hal ini dilakukan usai mempertimbangankan rekomendasi WHO atas manfaat kesehatan ganja.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengajukan permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika yang melarang penggunaan narkotika untuk kepentingan kesehatan kepada Mahkamah Konstitusi. Itu adalah upaya dari koalisi untuk mendorong pemerintah dan DPR menyusun kebijakan narkotika berdasarkan bukti.

Rencananya sidang akan digelar kembali pada 22 Juni 2021 dengan agenda mendengar keterangan dari DPR dan pemerintah.

"Dengan adanya permohonan uji materil ini diharapkan dapat menyadarkan kembali para pembuat kebijakan bahwa tujuan ketersediaan narkotika sebagaimana diamanatkan oleh UU Narkotika adalah untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan, sehingga peluang penelitian-penelitian terhadap Narkotika Golongan I yang berorientasi untuk kepentingan medis dapat juga segera dilakukan," tutup Iftitahsari.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA ARTIS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Abdul Aziz