tirto.id - Polisi menangkap gitaris band Kahitna, Andrie Bayuajie, pada Kamis 2 Juni 2022 kemarin, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Andrie ditangkap karena mengonsumsi narkotika jenis Valdimex Diazepam.
"Pengakuan saudara AB, pernah berobat di dokter, dan saudara AB mengonsumsi obat penenang sejak tahun 2017- 2018," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, di Polres Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).
Alasan penggunaan, menurut Zulpan agar memudahkan Andrie untuk tidur selama masa pengobatan.
Karena tak mendapatkan resep diazepam lagi dari dokter sebagai syarat menebus obat, kemudian Andrie mulai membeli obat tersebut secara daring sejak 2020. Saat penangkapan, polisi pun menemukan bukti pembelian periode Agustus 2020 hingga Mei 2022.
Usai dicokok, polisi menyita 45 butir obat dan mengetes urine Andrie.
"Setelah dilakukan tes urine, [hasilnya] positif mengandung benzodiazepine," kata Zulpan.
Andrie dijerat Pasal 62 juncto Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Diazepam adalah obat untuk mengatasi gangguan kecemasan, meredakan kejang, kaku otot, atau sebagai obat penenang sebelum operasi. Selain itu, obat ini juga bisa digunakan dalam pengobatan gejala putus alkohol..
Obat ini tidak boleh digunakan sembarangan dan harus sesuai dengan resep dokter. Merek dagang diazepam antara lain Analsik, Diazepam, Nozepav, Potensik, Trazep, Stesolid, Valdimex, Valium, Valisanbe.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto