tirto.id - Dua orang peracik narkoba jenis happy water bernama Padlil Rais dan Firdaus dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (29/10/2024).
Jaksa dari Kejari Kota Semarang, Supinto, menilai masing-masing terdakwa terbukti sengaja terlibat dalam pemufakatan jahat memproduksi narkotika golongan I dalam model baru.
Jika biasanya narkoba dikonsumsi dengan cara dihisap, happy water ini penyalahgunaannya dengan cara diseduh bersama air putih lalu diminum.
Saat kedua terdakwa tertangkap, didapati sejumlah barang bukti, antara lain 1.200 kemasan happy water berbagai merek siap edar, 14 kilogram metamfitamin, hingga bahan oplosan narkotika.
Jaksa menyatakan, terdakwa Padlil Rais dan Firdaus terbukti melanggar Pasal 113 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," ujar Jaksa Supinto dalam tuntutannya.
Jaksa Rilke Djenri Palar menambahkan, terdakwa dituntut hukuman maksimal karena selama proses persidangan tidak ditemukan alasan yang dapat meringankan hukumannya.
Adapun pertimbangan yang memberatkan hukuman yakni narkotika yang ia produksi dapat merusak kesehatan dan karakter anak bangsa. Selain itu penyalahgunaan narkotika merupakan kejahatan luar biasa.
"Jumlah barang bukti yang sangat banyak dan mengganggu keamanan dan stabilitas negara juga menjadi pertimbangan memberatkan hukuman," ungkap Jaksa.
Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim PN Semarang mempersilakan terdakwa mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Bayu Septianto