Menuju konten utama

Polisi Rekonstruksi Produksi Ekstasi Jaringan Internasional

Polisi menemukan 10 fakta baru dari rekonstruksi kasus produksi ekstasi jaringan internasional di Tangerang dan Semarang.

Polisi Rekonstruksi Produksi Ekstasi Jaringan Internasional
Ilustrasi jenis-jenis Narkoba yang sering digunakan. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri merekonstruksi kasus produksi ekstasi jaringan internasional yang ditemukan di wilayah Tangerang dan Semarang, Senin, 12 Juni 2023.

Rekonstruksi di Kabupaten Tangerang berlangsung di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya. Lima tersangka pun dihadirkan dalam kegiatan rekonstruksi di sana.

"Di dalam rekonstruksi TKP Tangerang dilaksanakan 68 adegan dan TKP Semarang ada 36 adegan. Ini semua untuk melengkapi berkas penyidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin (12/6/2023).

Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Calvin Simanjuntak menambahkan rekonstruksi dilakukan untuk menguji keterangan tersangka dan saksi.

"Persesuaian ini dibutuhkan karena kami ingin menguji keterangan tersangka, keterangan saksi, yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dengan fakta di lapangan," ujar Calvin Simanjuntak.

Dalam perkara ini ada lima tersangka yakni Deni, Tedi, Noval, Reza dan Aldian. Dari hasil penggerebekan di Tangerang, petugas menyita 25.000 butir ekstasi dan dari pabrik Semarang, disita 10.000 butir.

Polisi pun menemukan 10 fakta baru, dengan rincian empat fakta terkait kejadian di TKP Semarang dan enam fakta TKP Tangerang.

Fakta pertama untuk di TKP Tangerang, polisi menemukan Deni merupakan pihak pertama yang menguasai rumah dan seluruh peralatan produksi. Ia juga merekrut dan mengajari cara pembuatan narkotika bagi dua tersangka lainnya yang terlibat dalam produksi.

Fakta kedua, Deni dan Tedi bersama-sama memproduksi ekstasi jenis kapsul dan tablet.

Fakta ketiga, Tedi dan Noval menyiapkan takaran untuk delapan kali produksi. Setiap satu kali produksi, dalam 30 menit, menghasilkan 3.000 butir ekstasi; tapi tujuh produksi berhasil dengan sempurna dan satu produksi gagal, sehingga dimasukkan ke kapsul.

Fakta keempat, tersangka yang ditangkap di Semarang sempat mengajari tersangka di Tangerang cara memproduksi ekstasi menggunakan mesin cetak. Fakta kelima, tersangka di Tangerang sempat mengirim satu paket hasil produksi dan bahan baku untuk dibandingkan dengan hasil produksi di Semarang.

Keenam, ada tujuh kali pengiriman paket selama 11 hari di Tangerang, seperti bahan baku, bahan pendukung, mesin cetak, dan pada saat penangkapan ada paket lain yang dikirimkan.

"Kami menduga selain bahan-bahan yang ada saat penyitaan, masih berkelanjutan,” jelas Calvijn.

Sementara untuk di TKP Semarang, fakta pertama yang diungkap polisi yaitu menemukan produksi olahannya ada empat; jumlah dan waktu produksi yang sama dengan di Tangerang. Kedua, segara berkelanjutan pengiriman ada delapan paket. Usai penangkapan, beberapa hari kemudian, ada satu paket dikirimkan ke tujuan Semarang. Para tersangka sempat keluar rumah untuk membeli beli wajan, tepung, alat timbang. Mereka lima kali keluar rumah.

Ketiga, tersangka tidak hanya produksi ekstasi, tetapi juga autodidak produksi sabu. Mereka mengekstrak bahan-bahan yang berbentuk cair. Walau tidak maksimal, namun hasilnya, saat dilakukan uji laboratorium, termasuk Golongan 1 narkotika jenis sabu. Fakta keempat, tiga tersangka merupakan residivis kasus narkotika.

Baca juga artikel terkait PIL EKSTASI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto