Menuju konten utama

Hingga 30 April, Bea Cukai Gagalkan Masuknya 1,05 Ton Narkotika

Menurut Dirjen Bea Cukai, Askolani, hingga 30 April 2024 nilai penindakan barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia sebesar Rp1,39 triliun.

Hingga 30 April, Bea Cukai Gagalkan Masuknya 1,05 Ton Narkotika
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Askolani. tirto.id/Faesal Mubarok

tirto.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Askolani, melaporkan hingga 30 April 2024 pihaknya telah menciduk 1,05 ton narkotika yang masuk ke Indonesia dari 412 kasus dan telah dilakukan penindakan.

Selain narkotika, Bea Cukai juga menindak sejumlah barang ilegal yakni hasil tembakau, tekstil, minuman beralkohol, serta makanan dan minuman.

Dari daftar itu, lima negara tercatat sebagai negara asal pengirim narkotika, yakni Hongkong, Cina, Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Singapura. Menurut Askolani, hingga 30 April 2024 nilai penindakan barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia sebesar Rp1,39 triliun.

Sementara itu, tambahnya, langkah reformasi kepabeanan dalam tiga tahun terakhir secara komprehensif dilakukan di lapangan sebagai garda terdepan penindakan atas aktivitas ilegal.

Penguatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai, dengan sasaran pengawasan yakni menyasar di pelabuhan laut, pesisir timur Sumatra, bandar udara, distribusi barang kena cukai dan penindakan rokok ilegal, daerah perbatasan, dan kawasan ekonomi berfasilitas.

Askolani juga menjelaskan langkah reformasi di lembaga yang ia pimpin meliputi penyempurnaan proses bisnis dan kesisteman IT CEISA 4.0 secara menyeluruh, perbaikan regulasi untuk mendukung penguatan proses bisnis dan IT, dan penguatan sumber daya manusia organisasi.

"Kami memperbaiki proses bisnis pelayanan supaya lebih simpel, lebih mudah dan didukung IT, supaya lebih transparan," ungkap Askolani saat diskusi media di Jakarta, Rabu (15/5/2024).

"Selain dari substansi, yang juga penting adalah penguatan SDM," imbuhnya.

Lebih lanjut, kata dia, langkah reformasi meliputi kolaborasi dan sinergi lintas kementerian/lembaga seperti dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, TNI-BAIS, Polri BUMN, Pelindo, dan Angkasa Pura.

"Kemudian dari segi proses bisnis, kami banyak mengubah regulasi, regulasi yang kita nilai perlu diperbaiki, dipermudah, disimplifikasi, dibuat lebih transparan, akuntabel, upaya dilakukan untuk mendukung proses bisnis dan IT," ucapnya.

Baca juga artikel terkait BEA CUKAI atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Irfan Teguh Pribadi