Menuju konten utama

Kemenkes Sebut Belum Ada Aturan Baru soal Iuran BPJS Kesehatan

Kemenkes sebut Perpres baru hanya mengatur soal masa transisi sarana dan prasarana BPJS Kesehatan, bukan besaran iuran.

Kemenkes Sebut Belum Ada Aturan Baru soal Iuran BPJS Kesehatan
Warga mengurus layanan kesehatan di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (6/10/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

tirto.id - Kementerian Kesehatan memastikan belum ada iuran serta tarif baru BPJS Kesehatan usai dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan, Ahmad Irsan A Moeis, berujar, Perpres itu hanya mengatur soal masa transisi sarana dan prasarana BPJS Kesehatan.

“Tidak ada di Perpres ini amanat untuk penyesuaian tarif. Yang ada amanatnya adalah diberlakukan masa transisi, ada masa transisi sampai 30 Juni tahun depan,” kata dia kepada awak media, Rabu (15/5/2024).

Menurut dia, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengharuskan adanya evaluasi atas penyesuaian kelas BPJS Kesehatan. Kini, ruang rawat inap BPJS Kesehatan tak lagi menerapkan skema kelas 1, 2, dan 3.

Irsan menyebutkan, Kemenkes dan kementerian/lembaga lain akan mengevaluasi penerapan nihilnya penerapan skema kelas 1, 2, dan 3 tersebut.

Menurut dia, hasil evaluasi yang nantinya akan dipakai oleh Kemenkes dan kementerian/lembaga lain untuk menentukan tarif, iuran, serta manfaat BPJS Kesehatan.

“Hasil evaluasi, akan dilihat penetapan tarif, iuran, manfaat. Jadi apakah dibutuhkan iuran, tarif baru, manfaatnya dievaluasi," tutur dia.

Ia menambahkan, “Kebijakan itu selalu dilakukan setelah melakukan evaluasi yang menyeluruh, ini tidak hanya satu kementerian yang mengevaluasi.”

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizki Anugerah, turut menyatakan, nilai iuran yang harus dibayarkan masyarakat kini tak mengalami perubahan.

“Iuran yang selama ini banyak ditanyakan, iuran masih tetap karena tidak ada penghapusan kelas. Otomatis untuk iuran ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku, yaitu Perpres Nomor 64 tahun 2020,” kata dia.

Menurut dia, pembahasan soal nilai iuran BPJS Kesehatan masih menunggu hasil evaluasi penyesuaian. Rizki menekankan, fasilitas hingga pelayanan yang akan diterima peserta BPJS Kesehatan masih tetap sama.

“Untuk pelayanan, dengan implementasi ini, peserta JKN bisa terlayani dengan baik dan tingkat kepuasan dari peserta tidak turun," ucap dia.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Abdul Aziz