Menuju konten utama

Kemenkumham Periksa ASN Diduga Pesta Sabu Bareng Wanita di Hotel

Saat ini ASN tersebut sedang dalam pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Kemenkumham Periksa ASN Diduga Pesta Sabu Bareng Wanita di Hotel
Ilustrasi obat ilegal. foto/isotckphoto

tirto.id - Viral video memperlihatkan seorang pria diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) sedang menghisap sabu dengan seorang perempuan di dalam kamar mandi hotel.

Menanggapi video yang beredar, Kepala biro humas Kemenkumham, Hantor Situmorang Karo, menuturkan saat ini ASN tersebut sedang dalam pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

"Betul apa tidak video yang beredar, Kemenkumham sedang melakukan tindakan pemeriksaan terhadap pegawai tersebut oleh Inspektorat Jenderal kemenkumham dan BNNP DKI Jakarta," kata Hantor kepada Tirto, Rabu (26/6/2024).

Untuk diketahui, dalam video berdurasi 2 menit tersebut diunggah di laman X oleh seorang anonim dengan username @dhemit_is_back, terlihat ASN mengenakan baju hitam bersama seorang wanita mengenakan jaket kuning.

Mereka terlihat sedang asyik berbincang sambil menggunakan narkotika jenis sabu di kamar mandi sebuah hotel.

"Hallo @Kemenkumham_RI. Ini pegawai DJKI kah? Enak banget nyabu An BHAYU KRISNA DWIPUTRA, S.H.. III/b. SEKRETARIS Pimpinan. NIP 19780429 199903 x xxx Dgn wanita diduga disalah satu hotel Jakarta. Cat Warrior saatnya gunakan jempol racing mode on Gas Viralkan," tulis akun @dhemit_is_back, di laman X, Sabtu (22/6/2024).

Orang yang merekam video itu tidak menampakkan diri, tapi suaranya menunjukkan dia adalah seorang perempuan. Akun tersebut juga mengunggah Kartu Tanda Penduduk (KTP), ID Card, dan kartu NPWP yang diduga milik pria dalam video tersebut.

Baca juga artikel terkait KONSUMSI SABU atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Intan Umbari Prihatin