Menuju konten utama

Polda Sumut Bongkar Peredaran 46 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Polisi masih memburu pemilik utama 46 kilogram sabu dan belasan ribu pil ekstasi.

Polda Sumut Bongkar Peredaran 46 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
Ilustrasi penjahat diborgol. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatra Utara dan Polrestabes Medan mengggalkan peredaran 46 kilogram narkotika jenis sabu dan 19.760 butir pil ekstasi.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya menangkap pelaku berinisial RM alias Memet. Memet ditangkap di Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

"Subdit III Ditnarkoba dan Polrestabes Medan yang mengungkap," ungkap Hadi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (8/3/23).

Perwira menengah Polri itu mengatakan sejumlah barang haram tersebut dikemas pelaku dalam beberapa karung goni. Satu karung berisi 15 bungkus paket sabu-sabu dengan berat 15 kilogram. Kemudian, satu karung lagi berisi 13 bungkus sabu seberat 13 kilogram.

"Satu buah goni warna putih di dalamnya terdapat 10 bungkus (sabu-sabu, red) dengan berat keseluruhan 10 kilogram. Satu buah goni warna putih di dalamnya terdapat delapan bungkus dengan berat keseluruhan delapan kilogram," ucap Hadi.

Adapun di karung goni putih itu juga berisi tiga bungkus pil ekstasi dengan total 19.760 butir.

Di sisi lain, polisi juga mengamankan satu unit ponsel dan satu unit mobil Mitsubishi Xpander yang digunakan pelaku dari lokasi kejadian.

Kronologis Pengungkapan

Hadi mengatakan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi kemudian bergerak ke lokasi berbekal informasi yang diperoleh itu.

"Langsung bergerak cepat agar memberhentikan mobil Mitsubishi yang dikendarai pelaku. Kemudian dilakukan penggeledahan mobil tersebut dan ditemukan empat karung goni berisikan kemasan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi," kata Hadi.

Kepada polisi, Memet mengaku barang tersebut berasal dari R. Memet hanya diperintahkan untuk menjemput sejumlah narkotika tersebut tersebut dari C yang saat ini masih diburu polisi di Tanjung Balai.

Namun, Memet mengaku belum didijanjikan upah oleh R yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi. Saat ini, penyidik tengah mengembangkan jaringan itu untuk menangkap para pelaku lainnya.

"Penyidik masih mendalami jaringan dan pelaku lainnya," pungkas Hadi.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOTIKA atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fahreza Rizky