Menuju konten utama

Bareskrim Polri Ungkap 80 Kasus Peredaran Narkoba selama 2 Bulan

Bareskrim mengaku, setidaknya ada 3 jaringan internasional yang memiliki nilai transaksi mencapai Rp59,2 triliun.

Bareskrim Polri Ungkap 80 Kasus Peredaran Narkoba selama 2 Bulan
Konferensi pers pengungkapan narkoba periode September-Oktober 2024 oleh Bareskrim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024). (FOTO/Dokumentasi Polri)

tirto.id - Bareskrim Polri mengungkap 80 kasus peredaran gelap narkoba selama September-Oktober 2024. Beberapa perkara berkaitan dengan tiga jaringan besar yang berbasis internasional.

“Jaringan FP yang beroperasi 14 provinsi, jaringan HS beroperasi di lima provinsi dan H yang dikendalikan oleh tiga bersaudara di Provinsi Jambi," ungkap Kabareskrim, Komjen Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Dari 80 perkara tersebut, Wahyu mengaku sekitar 136 tersangka telah dilakukan penahanan. Mereka sudah menyita barang bukti antara lain sabu 1,7 ton; ganja 1,12 ton; ekstasi 357.731 butir; ketamin 932,3 gram; double L 127.000 butir; kokain 2,5 kilogram; tembakau sintetis 9 kilogram; hasish seberat 25,5 kilogram; MDMA 4.110 gram; mepherdrone 8.157 butir; dan happy water 2.974,9 gram.

Wahyu menambahkan, analisis PPATK mencatat transaksi dari ketiga jaringan mencapai Rp59,2 triliun. Ia pun memastikan akan memiskinkan para bandar narkoba dengan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Wahyu juga menekankan bahwa dari ketiga jaringan itu, penyidik sudah menyita aset senilai Rp869,7 miliar. Dia juga menekankan, Polri akan menindak hukum anggota mereka jika terlibat peredaran gelap narkoba.

"Agar memberikan efek jera, kepada pelaku jaringan narkoba kami menerapkan Pasal TPPU untuk memiskinkan dan merampas aset dari hasil kejahatannya," ujar Wahyu.

Selain melakukan penegakan hukum narkoba, kata Wahyu, pencegahan juga harus dilakukan. Seluruh jajaran kepolisian pun harus berkolaborasi aktif dengan masyarakat untuk mengubah kampung narkoba menjadi kampung bebas narkoba.

“Sehingga terbentuknya daya tangkal dan daya cegah terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar," kata Wahyu.

Baca juga artikel terkait PEREDARAN NARKOBA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher