Menuju konten utama

Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di Jakbar, Sita 100,35 Kg Ganja

Polisi mengamankan narkotika jenis tembakau gorila atau ganja sintetis dengan berat kurang lebih sekitar 100,35 kilogram.

Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di Jakbar, Sita 100,35 Kg Ganja
Jumpa pers pengungkapan pabrik narkoba jenis tembakau gorila di salah satu apartemen, Cengkareng, Jakarta Barat oleh Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (20/12/2023). ANTARA/Risky Syukur

tirto.id - Polisi menemukan pabrik narkotika jenis tembakau gorila atau ganja sintetis di salah satu apartemen, Cengkareng, Jakarta Barat. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, menuturkan penemuan pabrik narkoba tersebut berawal dari laporan warga yang mengamati adanya kegiatan tersebut.

"Berdasarkan informasi tersebut penyidik melakukan observasi dan penyelidikan di wilayah Cengkareng dan berhasil menemukan apartemen yang dimaksud tepatnya pada Minggu (10/12) sekira pukul 21.30 WIB," kata Syahduddi dikutip dari Antara, Rabu (20/12/2023)

Syahduddi menuturkan pihaknya mengamankan narkotika jenis tembakau gorila atau ganja sintetis dengan berat kurang lebih sekitar 100,35 kilogram. Tidak hanya itu, polisi juga menemukan bahan dan alat untuk membuat tembakau gorila itu.

Lebih lanjut, dia menuturkan terdapat tiga pelaku dalam kegiatan pabrik narkoba tersebut, yakni DA (22), AK dan FA.

"Yang berhasil kita tangkap, satu orang pelaku berinisial DA (22) yang berperan mencampurkan cairan yang sudah jadi dengan tembakau murni sehingga menjadi tembakau gorila," kata Syahduddi.

Sementara pelaku FA yang berperan meracik bahan-bahan cairan kimia dan AK yang berperan sebagai pengendali masih dalam pengejaran.

"Terhadap tersangka, kami jerat pasal 113 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan juga Permenkes No 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika," kata Syahduddi.

Syahduddi menuturkan, para pelaku dijerat pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Syahduddi mengklaim, dengan penyitaan 100 kilogram narkotika jenis tembakau gorila tersebut, jiwa 200.000 orang telah diselamatkan.

"Diimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila ada pelaku penyalahgunaan narkotika," kata Syahduddi.

Baca juga artikel terkait PABRIK GANJA

tirto.id - Flash news
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin