Menuju konten utama

Apartemen Green Lake Sunter Jakarta Jadi Lokasi Pabrik Narkoba

Polisi menyita 7 kg sabu-sabu, 6.000 butir happy five, 976 gram ketamine, dan 760 gram serbuk ekstasi dari pabrik narkoba di Apartemen Green Lake Sunter Northern Park.

Apartemen Green Lake Sunter Jakarta Jadi Lokasi Pabrik Narkoba
Polisi menunjukkan barang bukti home industri ecstasy berupa 7 kg sabu, 6.000 butir happy five, dan 976 ketamin yang dikemas dalam teh kotak dan sari kacang hijau di Apartemen Green Lake Sunter Northern Park lantai 16, Jakartta Utara, Rabu (20/12/2017). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Kepolisian membongkar keberadaan pabrik narkoba di Apartemen Green Lake Sunter Northern Park, Jakarta Utara. Tim Satgas 1 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sudah melakukan penyelidikan selama sebulan terhadap pabrik narkoba itu setelah menerima aduan dari masyarakat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan para tersangka di kasus ini mengedarkan sabu-sabu dan ekstasi dengan cara memasukkan barang ke dalam bekas kemasan minuman teh kotak dan sari kacang ijo.

"Mereka meracik ekstasinya sesuai pesanan. Lalu dimasukan ke dalam kapsul. Nanti ditempatkan ke dalam bungkus minuman, seperti teh kotak, lalu dilem,” kata dia di ruang keamanan Apartemen Green Lake Northern, Sunter, Jakarta pada Rabu (20/12/2017).

Para tersangka kemudian menyuruh kurir untuk meletakkan pesanan narkoba tersebut di suatu tempat agar nanti diambil kurir lain.

“Ini yang disebut sel terputus (jaringan pengedar narkoba)," kata Eko.

Awalnya, polisi hanya menggrebek pelaku bernama Angel Monica dengan barang bukti sebesar 1 kg sabu-sabu di Tower Northern Park Lantai 21 CE. Monica mengaku bahwa narkoba itu diperoleh dari pacarnya yang bernama Kevin Lienardi alias Cacing. Setelah itu, Kevin juga ditangkap polisi.

Usai pengembangan kasus, polisi melakukan penangkapan lagi pada hari Selasa (19/12) di lantai 33 unit AL terhadap dua tersangka, yakni Hansdy Lukito Ramli dan Andry Soebiyanto alias Bule. Dalam penangkapan keduanya, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba.

Kempatnya lalu diinterogasi oleh aparat. Dari pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa ketiga tersangka menyimpan barang haram tersebut di kamar/unit yang berbeda.

Polisi lalu menyita sebanyak 7 kg sabu-sabu dari lantai 16 BJ Tower Northern Park. Selain itu, polisi juga menyita peralatan home industry ekstasi kapsul, pipet, timbangan digital, dan lem tembak. Sebanyak 6.000 butir happy five, 976 gram ketamine, 4 bungkus kapsul kosong, dan 760 gram serbuk ekstasi juga disita polisi.

"Kami tangkap tersangka berturut-turut sejak tanggal 18/12/2017 lalu. Pertama tersangka Angel, kemudian pacarnya Cacing, lalu ada tersangka Bule dan HLR," kata Eko.

Saat ini, masih ada 1 tersangka yang buron dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Joy. Ia diduga menjadi koki atau peracik dari shabu dan ekstasi tersebut. Identitas Joy diketahui karena tinggal di apartemen yang sama dengan pelaku lainnya. Sebenarnya masih ada 2 sampai 3 tersangka lain, tapi belum masuk dalam daftar DPO.

Eko menambahkan ekstasi diracik oleh Joy dan dimasukan ke dalam kapsul. Pemesan bisa meminta dalam kemasan apa kapsul ekstasi tersebut dikirimkan. Setelah jadi, Joy lantas menyerahkan kepada Bule untul kemudian dikirimkan kepada kurir untuk dikirimkan pada pemesan.

Baca juga artikel terkait PABRIK NARKOBA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom