Menuju konten utama

Mengawali 2024, Polresta Jogja Sita 70.310 Pil Koplo 'Y'

Polresta Yogyakarta belum bisa merinci dari mana saja 70.310 pil koplo 'Y' berasal karena kasus masih dalam tahap pengembangan oleh penyidik.

Mengawali 2024, Polresta Jogja Sita 70.310 Pil Koplo 'Y'
Dari kiri: Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditrya Surya Darma; Kasat Narkotika Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolingo Saputra; dan Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo, ketika menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan obat terlarang pada Senin, (15/1/2024). tirto.id/Rizal Amril

tirto.id - Satuan Narkotika Polresta Yogyakarta menyita sebanyak 70.310 butir pil koplo berwarna putih bersimbol 'Y'. Pil koplo 'Y' ini didapatkan polisi dari empat orang yang ditangkap dalam rentang waktu 1 hingga 10 Januari 2024.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Aditya Surya Dharma mengatakan penyitaan 70.310 butir pil koplo 'Y' tersebut bermula ketika Polresta Yogyakarta melakukan penangkapan terhadap FH (32) di wilayah Wirobrajan, Yogyakarta pada Sabtu (6/1/2024) lalu.

“Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2.280 pil warna putih bersimbol huruf Y,” kata Aditya dalam konferensi pers di Polresta Yogyakarta, Senin (15/1/2024).

Setelah itu, pada Senin (8/1/2024), Polresta Yogyakarta kembali menyita 1.030 butir pil koplo 'Y' dengan karakteristik serupa ketika menangkap DGM (21) di Wirobrajan, Yogyakarta.

Dari penangkapan dua orang tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan kasus dan menangkap dua orang lain, yakni S (31) dan GA (32) pada Senin (8/1/2024).

Dari S dan GA, polisi menyita 3.000 butir pil koplo berwarna putih dengan karakteristik yang serupa dengan pil yang telah disita polisi sebelumnya.

Kemudian, pada Rabu (10/1/2024), Polresta Yogyakarta kembali menemukan pil koplo 'Y' ketika menangkap AES (32) di bilangan Pakualaman, Yogyakarta.

Dari penangkapan AES, polisi menemukan 64.000 butir pil putih bersimbolkan huruf 'Y'.

“Ini satu rangkaian, pengembangan dari tadi yang tertangkapnya atas nama DGM,” ujar Aditya.

Kasus Masih dalam Perkembangan

Kasat Narkotika Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolingo Saputra, mengatakan pil koplo yang disita tersebut berasal dari Jogja maupun luar Jogja.

Namun, pihaknya belum merinci dari mana saja pil tersebut berasal karena kasus ini masih dalam tahap pengembangan oleh penyidik.

“Kami sampai sekarang masih melakukan pengembangan dengan harapan bisa mengungkap yang lebih besar lagi,” kata AKP Ardiansyah.

Lima tersangka yang ditangkap Polresta Yogyakarta tersebut kemudian disangkakan dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan terancam hukuman pidana penjara selama 4 hingga 12 tahun.

Pil koplo 'Y' merupakan obat keras yang digunakan sebagai obat penenang bagi pasien dengan gangguan kejiwaan atau untuk satwa buas seperti anjing.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Editor: Bayu Septianto